Massa Aksi Aliansi Cipayung Plus Sultra Minta KPU Sultra Segera Mengeluarkan Rekomendasi Pengesahan PKPU Terkait Putusan MK No 60 dan 70 Tentang Batas Usia

waktu baca 2 menit
Massa aksi Aliansi Cipayung Plus saat berunjuk rasa di simpang empat Pasar Baru, Kecamatan Wua- wua, Kota Kendari. Foto Ronas/ Sultranews.co.id.

KENDARI, Sultranews.co.id – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Sultra meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar segera mengeluarkan rekomendasi percepatan pengesahan PKPU terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 dan 70 tahun 2024 tentang batas usia dan jumlah presentase suara partai yang lolos untuk mengusung salah satu figur, Senin (26/82024).

“Tuntutan kami itu ada 3 yaitu pertama, KPUD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi percepatan pengesahan PKPU. Yang ke dua, menegaskan kepada KPU untuk melaksanakan Pilkada sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ujar Zaldin, selaku anggota Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah.

Lanjut Zaldin, tuntutan massa aksi yang ke tiga yakni, meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo agar menunjukan sikap kenegaraannya serta nasionalismenya untuk tidak membiarkan permasalahan ini berkepanjangan.

Massa aksi Aliansi Cipayung Plus saat berunjuk rasa di simpang empat Pasar Baru, Kecamatan Wua- wua, Kota Kendari. Foto Ronas/ Sultranews.co.id.

“Batas usianya itu sesuai putusan MK 30 tahun sebagai syarat usia untuk mendaftar. Yang coba dianulir oleh DPR RI 30 tahun setelah dilantik. Kami sangat berpendapat dengan putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024 yang baru- baru diputuskan, yang coba dianulir oleh DPR RI melalui revisi UU terhadap UU No 7 tahun 2017. Kami menilai bahwasannya DPR RI ini sengaja melakukan hal ini untuk meloloskan salah satu figur,” terangnya.

Ia menambahkan, massa aksi juga menilai KPUD Provinsi terlambat untuk menjalankan atau mengeluarkan PKPU karena pendaftaran Calon Pilkada mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Jadi PKPU ini dinilai terlambat untuk disosialisasikan entah itu kepada peserta Pemilu atau kepada masyarakat, seharusnya sudah jau- jau hari sudah disosialisasikan,” pungkasnya.

Laporan: Ronas