Melawan Hukum, Andi Merya Nur Dicopot Dari Kader Gerindra

waktu baca 2 menit
Bupati Koltim Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

KENDARI – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menonaktifkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dari kepengurusan Partai.

Safarullah, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra, menegaskan, partai yang dipimpin Prabowo Subianto tak akan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada kader yang melawan hukum.

“Tindak pidana korupsi (TPK) yang dilakukan Bupati Koltim adalah kecerobohan pribadinya,” tegasnya, pada Jum’at (24/09).

Kata Safarullah, pemecatan Andi Merya Nur dilakukan sesuai amanah Partai Gerindra, yang mana kader yang melawan hukum, tidak dapat diberikan kompromi dan harus menanggungnya berdasarkan hukum yang berlaku.

“Sesuai intruksi pak Prabowo Subianto. Kader yang melawan hukum apalagi kasus korupsi, harus dihukum dan tidak ada kompromi,” Ucapnya.

Untuk menjaga citra dan nama baik partainya, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra ini juga mengingatkan seluruh kadernya yang tersebar di 17 kabupaten/kota, agar tak bermain-main apalagi melakukan tindakan melawan hukum.

“Jalankan amanah dengan baik dan penuh tanggungjawab,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Andi Merya Nur Andi Merya Nur merupakan perempuan pertama di Sultra yang menjadi kepala daerah. Karirnya padam saat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Selasa malam (21/09).

Dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dana hibah yang berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Laporan: Muhammad Alpriyasin