Mengedar, Pria di Kendari Dibekuk Polisi, Mengaku Peroleh Dari Napi
KENDARI – Seorang pria inisial RI (28) tahun, asal Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari berhasil di bekuk polisi.
RI dibekuk polisi akibat miliki sabu seberat 30,85 Gram, di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kendari, pada Kamis (19/8/2021), sekira pukul 22.15.
Diresnarkoba Polda Sultra Eka Faturrahman melalui Kabidpenmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menuturkan berawal dari informasi masyarakat di lokasi kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mengetahui hal itu, pihaknya melakukan pengembangan setelah itu RI dibuntuti dan diciduk di kos-kosan.
“Melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka dilanjutkan melakukan penggeledahan Badan,” tutur Dolfi.
Selanjutnya petugas mendapati 1 paket sedang di dalam Tas dan 1 paket sedang ditemukan di saku baju lengan panjang warna abu-bau sebelah kiri.
“RI saat di interogasi, dirinya mengaku memperoleh narkotika dari seorang Napi laki-laki di kota Kendari dengan cara tempel,” ungkap Dolfi.
Setelah itu RI di bawah ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
Dan sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Laporan : Muhammad Alpriyasin