Menghina Mantan Legislatif di Sosmed, Polisi Tersangkakan Pelaku

waktu baca 1 menit
Foto Ilustrasi

KONAWE KEPULAUAN – Satu orang inisial (RA) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus penghinaan oleh mantan anggota DPRD Konkep di Media Sosial. Hal tersebut dibenarkan melalui Surat Panggilan yang bernomor : Sp.Gi/397/VI/2021/Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam keterangan surat tersebut, dilakukan pemanggilan terhadap RA untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin 14 Juni 2021 mendatang.

Humas Polda Sultra Dolfi Kumaseh saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut menuturkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Pada Selasa 08 Juni kemarin pelaku ditetapkan tersangka, dan hari senin akan di BAP selaku tersangka,” ungkap Dolfi kepada Sultranews.co.id, Jum’at (11/06/2021), sekitar pukul 14.45 Wita.

Sebelumnya, korban (SH) bercerita bahwa dirinya telah dicoreng nama baiknya melalui tuduhan hoaks yang di unggah oleh tersangka di akun Facebooknya.

Ia menuduh korban bermain proyek dan terima uang pada saat masih duduk di DPRD, kemudian pelaku mempublikasikan di group facebook Perubahan Konawe Kepulauan (Konkep). Padahal apa yang disebutkan pelaku tidak benar dan tentu merusak nama baik korban.

Selain itu, pelaku RA juga telah mencela SH mengatakan korban sebagai pembohong kepada rakyat, tuduhan itu pada akhir bulan oktober 2020 lalu.

Laporan : Muhammad Alpriyasin