Menunggak Hingga 61 Miliyar, PT VDNI Bakal Diadukan ke KPK

waktu baca 2 menit
Ketgam : Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa. Foto: Jaspin/sultranews.net

sultranews.net – PT Virtue Dragon Nikel industry (VDNi), yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sulawesi Tenggara (Sultra), telah menunggak pajak resribusi perhubungan dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 61 Miliyar.

Untuk itu, Pemerintah saat ini tengah melakukan penagihan kepada pihak VDNi dengan jangka waktu selama Bulan Agustus 2019 akhir.

Bupati Konawe, Kery saiful Konggoasa mengatakan, pihak VDNi telah lama diberikan waktu untuk melakukan pembayaran. Olehnya itu, melalui instansi terkait masih sementara melakukan penagihan.

“Saya sudah perintahkan kepada instansi terkait untuk malakukan penagihan sampai bulan Agustus ini. Sebab pihak VDNI sudah lama diberikan kesempatan untuk menyelesaikanya. Tetapi hingga saat ini belum juga ada kabarnnya” kata Kery, yang diwawancarai sejumlah media, usai pelaksanaan Upacara HUT RI ke-74 tahun.

Untuk itu, Kery menegaskan, tunggakan PAD yang dilakukan pihak VDNI dirinya bakal melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Pusat.

“Tanggal 21 Agustus ini, kami sudah akan membuat komitmen dengan KPK. Disitu kami akan melaporkan bahwasanya pendapatan PAD kami dari VDNI selalu terkendala. Untuk itu. kami memohon agar kiranya KPK bisa membantu untuk melakukan penagihan,” Tegasnya.

Akibat keterlambatan pembayaran PAD VDNI, lanjut mantan ketua DPRD Konawe, juga mempengaruhi pembayaran honor rarium aparat desa, yang mana belum terbayarkan selama 10 bulan. Sebab menurut dia, pembayaran honor aparat desa berdasarkan dari pendapatan PAD Konawe.

“Saya juga tidak tahu apa kendalanya, sehingga belum dibayarkan sampai detik ini,” jelasnya.

Sementara itu, untuk dana bagi hasil PAD antara Pemprov Sultra dan Kabupaten konawe, kata kery, cukup sangat besar. dirinya menyebut dalam pertahunya itu kurang lebih hampir Rp 40 Miliyar, hanya saja ini ada sedikit keterhambatan.

“Kalau menurut saya kan dana transfer itu dilanjutkan, sama halnya dengan dana desa, masuk sama kami, maka kami lanjutkan. Yang jelas saya no komen karena saya tidak tahu,” ucapnya.

Yang jelas untuk pembayaran honor aparat desa selama 10 bulan, Kery berjanji akan segera dibayarkan. Tetapi itu kita akan cicil sesuai pendapatan daerah. Sebab jika satu kali dibayar, menghampiri Rp10 Miliyar lebih, per dua bulannya.

“Untuk pembayaran honor kita akan usahakan dulu dibayar dua bulan, setelah ada dana lagi baru kita bayarkan. Jadi tidak ada kata Fuso. Karena itu merupakan utang pemerintah, kapanpun tetap akan dibayarkan. Sebab ini bukan barang lelang, melainkan ini adalah tugas dan kewajiban pemerintah daerah,” tuturnya.

Liputan : Jaspin