Menyoal CSR Perusahaan di Konsel, KBPM Desak Bupati dan DPRD untuk Segera Menghearing

waktu baca 3 menit
Ilustrasi

KONSEL – Corporate Social Responcibilty (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) merupakan sebuah kewajiban sebuah perusahaan, yang saat ini telah lama beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat ini ada banyak perusahaan yang telah lama beroperasi, namun tak satupun perusahaan yang berkontribusi untuk implementasi dana, sebagai upaya memberikan kontribusi pembangunan ataupun sosial.

Hal itu diungkapkan oleh Presidium Keluarga Besar Pemuda dan Mahasiswa (KBPM) Konsel Rendi Tabara. Menurut Rendi, sebagaimana dalam amanat pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan, bumi dan air merupakan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“CSR perusahaan merupakan tanggung jawab sosial lingkungan, sebagai kewajiban perusahaan dan bukan kebaikan perusahaan,” ungkap Rendi kepada Sultranews, Sabtu (17/4/2

Menyoal CSR Perusahaan di Konsel, KBPM Desak Bupati dan DPRD untuk Segera Menghearing
Presidium Keluarga Besar Pemuda dan Mahasiswa (KBPM) Konsel Rendi Tabara.

Dua konteks diatas, kata Rendi, harus di pisahkan. Sesuai ketentuan Undang- undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT), termuat dalam pasal 1 ayat (3), pasal 66 ayat (2) dan pasal 74 ayat (1).

Selain itu CSR termuat juga dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, UU 32 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Regulasi diatas sangat jelas untuk menjadi acuan bagi sebuah perusahaan. Namun sayangnya dari banyaknya perusahaan yg beroperasi di Konsel ini, tak satupun yang berkontribusi,” cetusnya.

Rendi pun menyebut, perusahaan yang saat ini bergerak di bidang pertambangan guna mengeruk Ore Nikel di tanah kelahirannya itu salah satunya PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang diketahui beroperasi di wilayah Desa Torobulu, Kecamatan Laeya Konsel.

Baca Juga :  Pahri Yamsul Akui Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki Kualitasnya Kurang Bagus

“Selain PT Win, ada juga perusahaan tambang lainya yang berlokasi di Tinanggea, dan Palangga Selatan. Bahkan ada juga perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Moramo, dan masih banyak lagi,” sebutnya.

Dengan banyaknya perusahaan di Konsel, kemudian pengimplementasian terkait CSR seharusnya betul-betul terakomodir dan tersalur, utamanya di bidang Pendidikan dan bantuan sosial lainya, hingga perbaikan jalan.

“Sejauh ini, menurut saya melihat CSR di Konawe Selatan tidak begitu optimal, karena tidak adanya keterbukaan yang kemudian dapat di akses oleh teman mahasiswa, untuk kemudian mendapatkan bantuan CSR tersebut,” sindirnya sambil berharap.

Untuk itu ia bakal mendesak Bupati ketua DPRD dan seluruh stakeholder terkait bersama para pimpinan perusahaan yang berada di Konsel untuk melakukan hearing terkait CSR ini, karena tentunya kita tidak pernah anti investasi namun jika investasi itu tidak bermanfaat banyak untuk kita, lebih baik hengkang dari kampung halaman kami.

“Tapi yakin dan percaya persoalan ini kami akan terus bahkan KBPM KONSEL akan melakukan konsolidasi besar besaran untuk kemudian mempresur persoalan ini sampai benar-benar ada titik temu yang kemudian itu membawa manfaat baik untuk pemuda mahasiswa dan masyarakat Konsel tentunya”, Tambahnya.

Ia menegaskan, jika pihak terkait, tidak segera melakukan transparansi terkait dana CSR, maka akan melakukan demonstrasi sebagai bentuk dari kekecewaan.

“Kita akan laksanakan demonstrasi karena bagaimana pun, perusahaan tersebut berada pada daerah konsel, sudah sewajarnya melakukan transparansi mengenai dana CSR”. Tutupnnya.

Laporan : Erwin
Editor : Ovhin