Miliki Sabu 15.30 Gram, Warga Konut Diciduk Polisi di Kendari
KENDARIĀ – Seorang pemuda berinisial RI (20) berasal dari Kelurahan Labungga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhirnya ditangkap polisi usai digrebek di kediamannya di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. pada Kamis (20/05/2021), sekira pukul 23.00 Wita.
Pelaku diamankan bersama barang bukti 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus lakban hitam dengan Berat Bruto (BB) 15,30 gram.
Diresnarkoba Polda Sultra Eka Faturrahman mengatakan, berawal dari laporan informasi masyarakat (informan) bahwa di jalan Samratulangi sering terjadi transaksi Narkoba.
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
“Tim kemudian memanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan terhadap target. Setelah saksi Ketua RT berada di TKP, Tim Lidik Subdit I kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” ucap Eka.
Namun, dari hasil penggeledahan kata Eka ditemukan 2 (dua) buah bungkusan warna hitam yang diisolasi hijau di atas palpon kamar mandi.
“Kemudian Tim memerintahkan target untuk membuka isi dari bungkusan tersebut dan pada saat dibuka didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan 1 (satu) unit alat press,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muhammad Alpriyasin