Miliki Sabu Seberat 10,56 Gram, Pria Asal Ambekairi Konawe Diringkus Polisi
KONAWE, Sultranews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (3/9/2023) sekira pukul 02.30 Wita kemarin.
Sebelumnya Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa transaksi narkotika kerap terjadi di daerah tersebut pada Sabtu, 2 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
Polisi mengambil tindakan dan langsung membekuk pelaku bernama Muh Nur alias Aco (19) beralamat di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam operasi yang dilakukan personil pada hari Minggu 3 September 2023 sekira pukul 02.30 Wita, berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 16 sachet isi sabu dengan total berat bruto ± 10,56 gram, satu set alat isap bong, 20 sachet kosong, dan satu unit timbangan digital.
“Pelaku juga menyimpan narkotika jenis shabu di mulutnya dalam 3 pipet warna putih dan kuning dengan berat bruto 1,36 gram,” ungkap Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, melalui Kasat Narkoba Polres Konawe Iptu Asriady.
Selanjutnya, dalam penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti tambahan seperti tas berwarna coklat yang berisikan timbangan digital, sachet kosong, dan sabu lainnya yang disembunyikan dalam karung beras.
“Saat ini kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan keberadaan narkotika di sekitar mereka kepada pihak berwajib, tegas mantan Kapolsek Lambuya.
Untuk diketahui, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika, melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan urine dan darah pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar. Semua ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Konawe.
SN