Miliki Sabu, Seorang Wanita di Koltim Diamankan Polisi

waktu baca 1 menit
MI (46), melakukan tindak pidana menyimpan atau menguasai narkotika pada Rabu (17/03/2020).

KOLTIM – Sat Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan satu orang warga MI (46) Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), diduga melakukan tindak pidana menyimpan atau menguasai narkotika pada Rabu (17/03/2020), sekira pukul 07.30 Wita.

Sat Narkoba Polres Kolaka mengatakan dari tindakan tersebut barang bukti yang berhasil di amankan ialah 1 buah korek api gas, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah sendok yang terbuat dari kertas rokok, narkotika jenis shabu seberat 15,33 gram.

“Tindak lanjut yang masih kita lakukan yaitu masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan ke bandar yg lebih besar,” ungkapnya.

Lanjut dia, melakukan tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau penyalagunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan pemufakatan jahat.

“Maka pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin