Minta Jatah Lalu Kabur, Pelaku Asusila di Konsel Ditangkap di Baruga
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang tersangka inisial MRK (22) asal desa Amasara, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga telah melakukan asusila tiga bulan yang lalu.
Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, pada Sabtu (19/6/2021) kemarin lalu.
Kronologi kejadian bahwa pada April 2021 lalu korban inisial R dijemput oleh tersangka menggunakan mobil dengan alasan untuk menemani dirinya mengantar handphone kerumah orang tuanya.
Akan tetapi dalam perjalanan pelaku malah membawa korban kesebuah hotel yang ada di Kecamatan Baruga.
“Sesampai di hotel korban kemudian disuruh turun membujuk dan memaksa korban masuk kedalam Hotel tetapi korban sempat menolak dan kemudia tersang terus memaksa hingga memukul korban hingga korban terpaksa masuk kedalam Hotel dan malakukan hubungan badan,” Jelas Gusti, pada Senin (21/6/2021).
Kemudian, setelah kejadian itu korban melaporkan pelaku kepada keluarganya untuk mengatur secara kekeluargaan, tetapi pelaku malah melarikan diri selama berbulan-bulan dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibatnya keluarga korban melaporkan hal tersebut kepihak kepolisian.
“Kita sempat melakukan upaya pencarian sampai dirumah pelaku tetapi pelaku melarikan diri kehutan, dan dua hari kemarin akhirnya pelaku di amankan di Ranomeeto Barat,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut pelaku dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Laporan : Muhammad Alpriyasin
Publisher : Deri Periansyah