Miris, Gadis 19 Tahun di Konsel Dicabuli Pamannya
sultranews.net – Pelaku pencabulan terhadap seorang gadis 19 tahun di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap Polisi.
Pelaku yang diketahui berinsial AL (48) tahun, ditangkap oleh unit reserse Polsek Tinanggea, pada Senin (16/12/2019), pukul 14.30 wita.
“Pelaku masih paman korban, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan Tindak pidana Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dlm pasal 289 KUHP, dengan 9 tahun ancaman hukuman penjara,” ujar Kapolsek Tinanggea, IPTU Muksin, Senin (16/12/2019).
Berdasarkan hasil interogasi, korban mengaku dicabuli oleh pamannya sejak Juli 2018 lalu dan terakhir aksi bejatnya itu dilakukan pada Jumat, (13/12/2019).
“Aksi bejat pelaku itu terbongkar setelah dipergoki oleh istrinya. Diduga saat melakukan aksinya, pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras,” jelasnya.
Lapora. M. Abdillah
Editor. Wayan Sukanta