MoU Rekrutmen TKL di PT. VDNI dan OSS Telah Berakhir, Ketua LSM SIMAKLAH Sultra Imran Leru Angkat Bicara

waktu baca 3 menit
ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Simpul Masyarakat Anti Korupsi dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SIMAKLAH) Imran Leru

KONAWE – Sehubungan dengan berakhirnya Afemourandum Of Understunding (MOU) antara Pemda Konawe dengan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dalam hal perekrutan Tenaga Kerja Lokal (TKL) di lingkungan perusahaan pada tanggal 6 Juli 2021 lalu.

Kemudian Ditindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 005/125 tanggal 30 Agustus 2021 perihal hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT. VDNI dan PT. OSS bersama instansi-instansi pemerintah terkait, serta surat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Nomor 800/162/2021, tanggal 8 September 2021 perihal permintaan klanfikasi dan data terkait rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Surat management melalui Human Resources Development (HRD) Manager PT. VDNI dan PT OSS Ahmad Saekuzen, tertanggal 9 November 2021 dengan nomor surat 263/SK-HRD/2021, dengan perihal pemberitahuan perekrutan tenaga kerja di lingkungan perusahaan PT. VDNI dan PT. OSS akan di lakukan sendiri oleh pihak perusahaan.

Menyikapi hal itu, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Simpul Masyarakat Anti Korupsi dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SIMAKLAH) Imran Leru menyampaikan, bahwa dasar pemberhentian karena MoU telah selesai tertanggal 6 Juli 2021 ditambah lagi aspek-aspek pertimbangan lainnya yakni Surat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Lokal (TKL) di Kabupaten Konawe, maka persoalan tersebut menurut Imran Leru, Bupati Konawe bapak Kery Saiful Konggoasa agar lebih intensif membangun komunikasi dengan dua perusahaan di bumi Konawe itu, agar MoU antara Pemda Konawe dan pihak perusahaan tetap di lanjutkan.

“Alasannya sangat sederhana saja, bahwa kedua pihak sudah memetik manfaat dari MoU tersebut. Jadi mau tidak mau, MoU harus tetap dilanjutkan,” tegas lelaki berdarah Tolaki itu.

Dalam rilisnya, yang diterima Sultranews,co,id menyampaikan, bahwa latar belakang dari pada MoU tersebut sangat dilatar belakangi adanya sebuah proses yang dianggap di komersialisasi. Kekecewaan publik, kemudian di jawab oleh Bupati Kery Saiful Konggoasa bersama wakilnya Gusli Topan Sabara saat itu, dengan melakukan MoU rekruitmen tenaga kerja.

Kalaupun kemudian, lanjut dia, didalam proses pelaksanaanya ada suara-suara sumbang yang mencederai rasa keadilan, maka formulasinya bukan menghentikan MoU tetapi mengamputasi akar masalah. Olehnya itu sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan (investor) terhadap kesejahteraan masyarakat, maka Imran menghimbau kepada perusahaan agar MoU terhadap pemda tetap dilanjutkan.

“Saya menghimbau kepada pihak perusahaan agar MoU ini tetap dilanjutkan,” himbaunya.

Lebih lanjut Imran mengharapkan, Bupati Konawe sebagai pemegang kebijakan lokal adalah orang yang paling bertanggung jawab untuk mengeksekusi tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau MoU ini dihentikan, berarti kita memberikan ruang terjadinya sebuah proses rekruitmen “jual beli”. Kecuali jika perusahaan memiliki sebuah standar rekruitmen yang akuntabel dalam artian prosesnya jauh dari kata “uang”,” tandasnya.

Laporan : Jaspin

Uploader : Risal