Nahas, Seorang Lelaki di Konawe Tewas Tersengat Strum Ikan Miliknya

waktu baca 2 menit
Suasana duka, di rumah kediaman Almarhum S, korban tersengat strum ikan. Foto Ist

KONAWE – Seorang lelaki yang berinisial S, warga Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dikabarkan tewas akibat tersengat setrum ikan miliknya, Rabu (26/1/2022) kemarin.

Lelaki paruh baya itu ditemukan warga setempat di pinggiran sungai Lahambuti dengan seorang diri. Diduga S tersengat setrum saat tengah mencari ikan di kali tersebut.

Kapolsek Pondidaha Iptu Heru Purwoko membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.”Benar dinda. Kalau tidak salah kemarin dulu tepatnya Rabu (26/1/2020) malam sekira pukul 14:00 korban ditemukan warga. Hari itu juga anggota langsung mendatangi rumah korban,” jelasnya Heru, saat di konfirmasi Sultranews melalui telepon selulernya Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut Heru menjelaskan, saat jasad Korban ditemukan oleh saksi, alat strum ikan yang pakai S masih aktif.

“Dari keterangan saksi yang berhasil kami himpun, korban terkena strum ikan yang biasa dipergunakan untuk mencari ikan,” tuturnya.

Iptu Heru, sapaan akrab Kapolsek Pondidaha ini menceritakan kronologis tewasnya S yakni pada hari Rabu tanggal 26 januari 2022 sekitar jam 14.00 wita korban berangkat mencari ikan dengan menggunakan alat strom.

Pekerjaan untuk mencari ikan, sudah menjadi kebiasaan S. Tetapi saat itu, S terlambat pulang, biasanya korban pulang jam 17.00 namun hingga jam 19.00 wita S belum juga pulang.

“Karena istri S mulai gelisah menunggu sang suami belum juga muncul, akhirnya ia meminta pertolongan kepada pihak keluarga untuk mencari tau keberadaan suaminya,” cerita Heru.

Akhirnya Elpian bersama Hardin (Saksi) berupaya melakukan pencarian dan menuju pinggir Sungai Lahumbuti menggunakan perahu menuju tempat dimana biasanya korban menyetrum ikan.

Kurang lebih jarak 1 km, perahu korban S akhirnya ditemukan oleh saksi. Sekitar jarak 4 Meter dari pinggir kali, kedua saksi akhirnya menemukan korban dalam posisi terlungkup dengan alat setrum yang masih aktif di punggung korban.

“Saksi Elpian saat itu juga langsung mematikan alat setrum dan melepaskan alat setrum dari punggung korban dan mencoba memberikan nafas buatan namun kondisi korban sudah meninggal dunia,” jelas Heru.

“Saat itu juga kedua saksi, membawa korban pulang kerumahnya sekitar jam 20.00 wita di Desa Amesiu,” ujarnya.

Pihak Kepolisian Sektor Pondidaha, telah menawarkan untuk dilakukan otopsi. Tetapi istri korban dan keluarga lainya menolak, dengan meyakini bahwa kematian korban merupakan kecelakaan murni.

Laporan : Jaspin