Narkoba Kian Merajalela di Sultra, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kendari
KENDARI – Kian maraknya Pengedar dan pemakai Narkoba di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepertinya pihak kepolisian mulai kewalahan.
Baru-baru ini, Tim Opsnal Subdit I Unit II Diteresnarkoba Polda Sultra berhasil membekuk Adri Cahyadi (41), karena mengedar narkoba golongan satu jenis sabu.
“Barang bukti sabu yang disita sebanyak 41,95 gram. Adapula barang bukti lain yang masih berkaitan dengan peredaran narkoba,” jelas Kasubbid Penmas, Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Senin (22/3/2021).
Pelaku ditangkap pada Minggu, 21 Maret 2021, sekitar pukul 22.45 WITA di samping kantor DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku yang mengedarkan narkoba.
Berbekal informasi itu, tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan seluruh barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sultra.
“Pelaku ini berperan sebagai pengedar yang sebelumnya telah mendapatkan sabu dari seorang operator di Kendari dengan sistem tempel,” pungkasnya.
SN