Nodai Citra Jurnalis, Polda Sultra Didesak Proses IR Kasus Dugaan ITE

waktu baca 2 menit
Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara saat Menggelar unjuk rasa di Depan Mapolda Sultra. (Foto:ist)

KENDARI – Puluhan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara Bersatu lakukan unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/12/2021) pagi.

Mereka mendesak kepolisian untuk segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor seorang wartawan abal-abal inisial IR.

“IRF kami duga kuat telah melakukan pelanggaran Undang-undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik profesi jurnalis,” kata koordinator konsorsium, Fadly Kusambi.

Ditegaskannya pula, pihak kepolisian seharusnya segera memanggil dan memproses wartawan abal-abal berinisial IRF yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik.

Karena mereka menilai apa yang telah dilakukan oleh wartawan abal-abal berinisial IR telah merusak nama baik profesi jurnalis karena tindakannya yang tidak memenuhi kaidah dan unsur jurnalistik.

“Kami minta Polda Sultra segera menangkap jurnalis abal-abal berinisial IRF yang telah memberikan informasi palsu kepada khalayak ramai,” pungkasnya.

Sebelumnya oknum yang mengaku jurnalis inisial IR di Kota Kendari dilapor polisi atas kasus Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada (27/11/21) lalu.

IR dilaporkan oleh wartawan senior inisial SA karena diduga telah mencemarkan nama baik.

SA menilai cara menulis yang dilakukan IR tidak sesuai produk jurnalis, apalagi berita yang iya buat telah mencemarkan nama baik wartawan.

SA melaporkan IR ke polisi karena media yang digunakan IR sesaat menerbitkan berita tidak berbadan hukum apalagi box redaksi tidak tercantum didalam media tersebut.

Sebelumnya IR telah dilayangkan surat panggilan pertama oleh Polda Sultra. Dan berjanji akan memenuhi panggilannya.

“Saya akan memenuhi panggilan pertama bersama kuasa hukum,” tulisnya melalui keterangan resmi.

Namun IR tetap saja tidak memenuhi panggilan itu, dengan alasan kuasa hukum sakit.

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

Laporan : Muhammad Alpriyasin

Uploader : Risal