Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Nelayan di Kendari Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku saat diamankan di Polres Kendari, sejak 12 Januari 2021 (Dok. sultranews.co.id)

Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari meringkus seorang pria berinisial JB (44) tahun, karena terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu.

JB ditangkap di kamar kosnya Jalan Palapa, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (12/1/2021) pukul 14.30 Wita.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu berhasil dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita dapat laporan dari warga bahwa pelaku diduga menyembunyikan paket sabu di rumahnya. Menindaklanjuti hal itu, kita langsung bergegas dan melakukan penyelidikan. Benar saja, saat kita gerebek pelaku ditemukan barang bukti paket sabu sebanyak 4,00 gram yang ia sembunyikan dalam kamar kosnya,” ujar Didik kepada sultranews.co.id Jumat (15/1/2021).

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Didik, pelaku yang belakangan diketahui berprofesi sebagai nelayan itu, selain pemakai juga sebagai pengedar.

“Jadi pelaku memang sengaja membeli sabu itu hanya untuk ia konsumsi. Pelaku beli sabu itu dari seorang pengedar yang sekarang masih dalam pengejaran,” kata Didik.

Kini pelaku telah diamankan di Porles Kendari sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta