Oknum Pegawai PDAM Kendari Ditangkap Polisi Usai Pesta Sabu di Hotel

waktu baca 1 menit
Dua pelaku pengedar sekaligus pemakai sabu saat diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Kendari, Selasa (5/11/2019) (Foto. Wayan Sukanta/sultranews.net)

sultranews.net – Oknum pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Febry (26) bersama seorang rekannya Ito (26), ditangkap Polisi usai transaksi dan pesta sabu di sebuah kamar hotel, pada Minggu 3 November 2019 lalu.

Dari tangan kedua pelaku, tim Sat Res Narkoba Polres Kendari, mengamankan barang bukti (BB), sebanyak 109,04 gram sabu.

“Proses penangkapan pertama yaitu di salah satu kamar hotel yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia. Saat itu kita amankan kedua pelaku dan BB 9 gram sabu,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Ervianto, Selasa (5/11/2019).

Usai berhasil mengamankan Febri dan Ito, aparat melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah Febri di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim kami berhasil menemukan lagi paket sabu dengan berat 10,04 gram dan beberapa BB non narkotika lainnya yang disembunyikan dibawah lemari pakaian,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari beserta BB sabu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku tidak hanya menggunkan sabu tersebut, namun juga sebagai pengedar. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Liputan. Wayan Sukanta