Oknum PNS Bapenda Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak Reklame
Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak reklame tahun 2018-2019 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kejari Kendari, Shirley Sumuan mengatakan, tersangka diketahui seorang perempuan berinisial I yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV di Bapenda Kota Kendari.
“Tersangka I kita tetapkan sebagai tersangka pada Jumat kemarin, 8 Oktober 2020. Oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur formil dalam dugaan penyimoangan dana pajak reklame tahun 2018-2019,” ujar Shirley kepada awak media di Kejari Kendari, Selasa (13/10/2020).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, oknum ASN itu belum dilakukan penahanan karena dianggap koperatif dan telah ada iktikat untuk mengembalikan kerugian negara.
“Sementara belum ditahan karena ini masih dalam proses nanti kita lihat,” kata Shirley.
Dalam kasus dugaan korupsi pajak reklame di Bapenda Kota Kendari, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, ditemukan adanya kerugian negara dengan jumlah yang fantastis.
“Dari hasil audit, BPKP menghitung kerugian negara sebesar Rp256.393.000 (dua ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Uang kerugian negara itu sudah dititipkan oleh tersangka kepada kami dan telah diamankan,” terangnya.
Kasus itu, lanjut Shirley mulai ditangani oleh Kejari Kendari sejak Juli 2020. Laporannya terkait dugaan penyimpangan dana pajak di Bapenda Kota Kendari.
“Saya tida bisa jelaskan secara detail dulu terkait modusnya, namun intinya adalah tersangka mengalihkan dana pembayaran pajak ke rekening pribadi bukan ke kas daerah,” jelasnya. (SN)