Ombudsman RI : Polda Sultra ‘Tutup Mata’ Soal Blok Matarape

waktu baca 2 menit
Kepala Ombusdman RI, La Ode Ida

Nasional  – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI), La Ode Ida, bakal menggugat Polda Sulawesi Tenggara, karena diduga kuat telah membiarkan adanya aktivitas ilegal yang marak terjadi di blok Matarape, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu ditegaskan setelah pihaknya menerima laporan adanya kembali ditemukan aktivitas pertambangan di blok Matarape. Padahal, menurut La Ode Ida blok tersebut telah jelas berstatus quo atau pengosongan aktivitas, sejak adanya penerbitan pembatalan lelang oleh Kementerian.

“Jadi semua laporannnya sudah masuk semua ke kami, termasuk daftar nama perusahaan yang menambang di Blok Matarape dan siapa pemodalnya. Jadi ada tiga perusahaan kita sudah pegang yang dilapor ke kami dan ini akan kita segera beberkan juga ke publik termasuk akan menggugat Polda Sultra serta Pemda setempat,” ujar La Ode Ida dalam wawancaranya, pada Jumat (10/7/2020).

Seharusnya, lanjut La Ode Ida, Kepolisian tidak boleh tutup mata maupun kecolongan terhadap ore nikel yang diangkut dari hasil pertambangan ilegal dari daerah Konut.

Baca Juga :  Aktivitas Ilegal di Blok Matarape Konut, Penambang Untung Rakyat Buntung

“Harusnya Polda Sultra tahu kalau di Konut itu ada perampokan kekayaan alam, ini kok diam saja padahal disana kan ada Polseknya juga. Terkait kondisi itu ini ada apa, jangan sampai mereka betul membackingi perusahaan yang bermain di blok Matarape tersebut,” tegasnya.

La Ode Ida membeberkan sebagian besar para penambang yang beroperasi di Konut, salah satunya di blok Matarape pemodalnya berasal dari China untuk menguras kekayaan alam yang ada pada kawasan tersebut.

“Jadi data laporan semua kami sudah pegang semua, termasuk mereka semua yang  dimodali oleh orang-orang dari China daratan sana untuk melakukan penambangan di blok Matarape. Makanya itu, harus dikosongkan kan berstatus quo. harusnya daerah yang mengambil peran disitu untuk mengosongkan semuannya termasuk aktivitas penambangan,” bebernya.

Sementara itu, berdasarkan data Wanaha Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, dalam rilis sebelumnya mencatat luas lahan yang digarap secara ilegal sebanyak 100 hektar dengan kondisi yang memprihatinkan. (SN)

Baca Juga :  DPRD Sultra : Penambang Ilegal di Blok Matarape Konut 'Perampok'

[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]