Operasi Zebra Berakhir, 9980 Kendaraan di Sultra Kena Tilang
sultranews.net – Operasi Zebra Anoa yang berlangsung selama 14 hari oleh Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi berakhir pada 5 November 2019.
Pada operasi itu, sebanyak 9980 pengendara mendapat sanksi tilang dalam sejumlah pelanggaran yang ditemukan selama operasi berjalan.
Berdasarkan data Dit Lantas Polda Sultra, bentuk pelanggaran yang tertinggi, yaitu kelengkapan surat, selanjutnya penggunaan helem tidak berstandar nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, pelanggar terbanyak didominasi oleh kalangan pekerja wiraswasta dan disusul oleh kaum milenial pelajar hingga mahasiswa.
Berikut, data jumlah pelanggar lalu lintas yang mendapat sanksi tilang dari catatan 10 Polres, selama operasi Zebra Anoa 2019.
Baubau 1808, Kendari 1711, Konawe 1288, Muna 1041, Kolaka 1018, Ditlantas 943, Bombana 603, Konsel 516, Buton 382, Wakatobi 359 dan Kolaka Utara (Kolut) 311.
Dari data tersebut, angka pelanggar lalu lintas mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada operasi Zebra 2018, tercatat 9396 pengendara yang ditilang. Sedangkan pada operasi Zebra 2019 naik menjadi 9980 tilang.
Liputan. Wayan Sukanta