ORI Sultra Desak DLH dan Disnakertrans Tindak Tegas Pelanggaran PT Merbau
Konawe Selatan – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak instansi terkait agar segera menindak tegas dugaan beberapa pelanggaran PT Merbaujaya Indahraya.
Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo, saat dikonfirmasi mengatakan bakal mengawal langkah-langkah yang akan dilakukan oleh DLH dan Disnakertrans Konsel dalam menindak dugaan pelanggaran PT Merbau.
“Kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan kepada Pemerintah khususnya pihak terkait dalam melakukan pengawasan pengolahan limbah oleh perusahaan yg diduga melakukan pencemaran lingkungan,” tegasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi keluhan masyarakat di beberapa Desa se Kecamatan Laeya, pihaknya mendesak DLH Konsel agar segera melakukan peninjauan lapangan. Selain itu, ia pun mempertanyakan instalasi pengelolaan limbah PT Merbau.
“DLH Konsel harus segera melakukan peninjauan lapangan untuk melihat apakah perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan, apakah perusahaan memiliki Instalasi pengolahan limbah baik limbah cair maupun limbah padat,” tegas pria yang kerap disapa Mastri.
Ia menerangkan, dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diatur bagi perusahaan yg melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan ancaman pidana sesuai pasal 60 jo pasal 104 UU PPLH.
Selain itu, pihaknya pun meminta kepada Disnakertrans Sultra untuk segera menindak lanjuti temuan dari Nakertrans konsel, jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran terkait dengan ketenagakerjaan di PT merbau.
“langkah dari disnakertrans konsel sdh baik dengan memanggil pihak menajemen PT Merbau untuk dimintai keterangan atau penjelasan terkait dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut, sesuai dgn tupoksi dr disnaker kabupaten,” pungkasnya. (B)
Laporan. M. Abdillah
Editor. Yayan
[feed url=”https://sultranews.co.id/” number=”4″]