ORI Sultra Minta Polisi Transparan Usut Kasus Ilegal Mining PT Bososi

waktu baca 2 menit
Ketgam. Penyegelan sejumlah alat berat di WIUP PT Bososi, Konut, oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada Maret lalu (Foto. Istimewa)

Kendari – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menyoroti transparasi Kepolisian dalam proses penindakan hukum terhadap sejumlah perusahaan tambang bermasalah, Senin (15/6/2020).

Pasalnya, Mastri menilai penindakan penyegelan yang kerap dilakukan oleh Kepolisian terhadap tambang di Sultra diduga tertutup.

Seperti salah satunya yang pernah dilakukan oleh penyidik Tidpiter Bareskrim Mabes Polri yang diback up Polda Sultra pada perusahaan tambang PT Bososi.

Beberapa bulan lalu, pihak Kepolisian melakukan penyegelan di kawasan PT Bososi, namun pasca penyegelan itu kasusnya tak kunjung berkelanjutan.

“Kasus pertambangan di Sultra ini menjadi perhatian publik yang harus diketahui informasinya, terutama masyarakat lingkar tambang. Harusnya, pihak Kepolisian tidak menutupi akses informasi ini dan harus terbuka terkait perusahaan tambang yang telah ditindak,” ujar Mastri saat ditemui Sultra News di ruang kerjanya, Senin (15/6/2020).

Mastri menyebut, aksi penyegelan di sejumlah tambang di Sultra kerap dilakukan oleh Kepolisian. Namun, pasca penyegelan itu proses penyelidikannya tidak kunjung tuntas dan tidak diinformasikan ke publik.

“Jangankan yang di Konut, ini bukan pertama kali tapi sudah sering dilakukan penindakan penyegelan. Namun, lagi-lagi akses keterbukaan informasinya kepada publik tidak diketahui,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin Misalayuk mengatakan kasus PT Bososi proses penyelidikannya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Terkait laporan PT Bososi, itu laporannya ditangani oleh Bareskrim, sedangkan yang tiga yaitu PT AMPA, PT Jalur Mas dan PT TNI ditangani oleh Polda Sultra. Bentuk pelanggaran ke tiganya sama, terkait menambang di luar wilayah IUP dan dalam kawasan hutan lindung,” ujar Bungin saat dihubungi Sultra News melalui telepon selularnya, pada Senin (15/6/2020).

Kasus ke tiga perusahaan tambang tersebut, lanjut Bungin, statusnya kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ia menyebut telah ada penetapan tersangka diantara tiga perusahaan tersebut.

Namun saat ditanya siapa tersangkanya, Bungin enggan menyebutkan secara detail identitasnya.

“Intinya ada tersangka, itu aja ya,” ucapnya.

Diberitakan Sultra News sebelumnya, Tidpiter Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sultra melakukan penyegelan terhadap 7 perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Maret 2020.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT PNN, PT Bososi Pratama, PT RMI, PT NPM, PT AMPA, PT Jalur Mas, dan PT TNI. Tujuh perusahan itu melakukan join operasional (JO) dengan PT Bososi, tapi menambang di luar area PT Bososi.

Penyegelan itu dilakukan, setelah tim Tidpiter Bareskrim Mabes Polri menerima laporan PT Bososi diduga melakukan aktivitas penambangan di wilayah kawasan hutan lindung. (SN)