Overload Muat Ore Nickel , PT ST Nickel di Amonggedo Konawe Dapat Teguran Dari BPJN dan Dishub Sultra

waktu baca 3 menit

KENDARI, Sultranews.co.id – Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Angkutan Jalan di Wilayah Sultra untuk PT ST Nickel Resources, Senin (5/5/2025) kemarin.

Surat tersebut ditujukan kepada Tim Terpadu yang diketuai langsung Kepala Dinas Perhubungan Sultra, M. Rajulan, guna memberikan teguran kepada PT ST Nikel Resources atas pelanggaran penggunaan jalan nasional melakukan aktivitas hauling mengangkut ore nikel mengunakan mobil dump truck Over Dimension Over Loading (ODOL) dari Kecamatan Pondidaha menuju Pelabuhan Jetty  milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kota Kendari.

‎Hal itu diungkapkan langsung oleh bagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar Syam, Selasa (6/5/2025).

‎Menurut Sandra, harusnya PT ST Nikel Resources dalam melakukan aktivitas di jalan nasional tidak melakukan pelanggaran seperti apa yang tertuang dalam izin Dispensasi. Sebab didalan izin tersebut ada sanksi terberat seperti pencabutan izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional.

Yang mana di dalam izin Dispensasi, Sandra menyebutkan, mobil pemuat nikel hanya dibenarkan memuat kapasitas 8 Ton. Jika melebihi muatan 8 ton, maka itu masuk kategori pelanggaran berat. Apalagi memuat ore dari 14 sampai 15 ton.

“Kami sebagai penerbit surat ijin berkewajiban memberi surat teguran ke PT ST Nikel melalui Tim Terpadu, jadi kita tunggu saja,” ujar Sandra.

‎Sandra mengatakan, surat teguran yang ditujukan kepada perusahaan ST Nickel telah diserahkan ke Sekretaris Tim Terpadu. Saat ini Ketua Tim Terpadu sudah bertemu Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran tersebut.

“BPJN Sultra menunggu tindakan Tim Terpadu untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada PT ST Nikel,” ucapnya.

Baca Juga :  Dituding Tinggalkan Hutang 27 Miliyar, Eks Dirut RS Konawe Sebut Warisan

Sandra juga bilang, BPJN Sultra telah menegaskan bahwa semua perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di jalan nasional sebelum surat ijin terbit.

“Semua perusahaan baik yang sudah mengajukan ijin bahkan dalam tahap proses, kami sudah mewanti-wanti tidak boleh melakukan aktivitas sebelum dispensasi diterbitkan, jika tetap dilakukan berarti itu pelanggaran dari perusahaannya sendiri,” tegasnya.

‎Pelanggaran terhadap ST Nickel Sandra dengan tegas mengatakan telah melakukan pelanggaran berat, karena menyalahi aturan yang telah disepakati pada saat rapat pembahasan dan kunjungan lapangan.

‎Untuk itu, BPJN Sultra berharap Tim Terpadu dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Sementara itu Ketua Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah Sultra, Rajulan, menjelaskan PT ST Nikel Resources telah mengajukan permohonan surat ijin dispensasi pada tahun 2023 lalu, dan ijinnya baru terbit pada tanggal 21 April 2025 kemarin, namun sudah ada informasi melakukan pelanggaran.

Menurutnya, Tim Terpadu dibentuk sebagai pihak yang menjadi jembatan untuk membantu BPJN dalam menangani perijinan pihak perusahaan tambang yang melanggar hasil kesepakatan dalam pemberian Dispensasi penggunaan jalan nasional yang memerlukan perlakuan khusus. Namun sudah berpolemik.

Untuk itu, kata Rajulan, Tim Terpadu sudah menerima surat dari BPJN dan akan segera memberikan teguran pada PT ST Nikel Resourse.

Hanya saja, Tim Terpadu tidak memiliki kapasitas untuk mencabut ijin penggunaan jalan nasional yang dilintasi PT ST Nikel Resources. Sebab itu menjadi kewenangan pusat, terkecuali jalan provinsi maka kewenagan itu ada di Dinas Bina Marga untuk mencabut ijin tersebut.

Begitu juga dengan kabupaten kota. Kewenangan ada di Dinas PU masing-masing.

Baca Juga :  ‎Berikut Daftar Perusahaan Tambang Nickel di Sulawesi Tenggara yang Melanggar Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional

“Surat teguran memang akan dikeluarkan oleh Tim Terpadu, namun Tim Terpadu juga tidak memiliki kapasitas untuk mencabut ijin jalan PT ST Nikel Resources. Jadi kami hanya sebatas memgeluarlan surat tegurannyamg ditujukan kepada PT ST Nickel, lalu kemudian ditembuskan kepada Para Pihak seperti BPJN” kata Rajulan.

“BPJN yang keluarkan ijin, berarti mereka sendiri yang berhak mencabut ijin itu sendiri,” tegas Kadis Perhubungan Sultra.

Laporan: Jaspin