Palsukan Sertifikat Tanah, Ex Karyawan BPN Kolaka Diringkus Polisi
KOLAKA – Dua orang pelaku pemalsuan sertifikat tanah alias fiktif di Kabupaten Kolaka berhasil diamankan Polisi, pada Sabtu (16/10/2021).
Kedua Pelaku berinisial YK dan SR yang mencari keuntungan sampai puluhan juta dengan cara memfiktifkan sejumlah sertifikat tanah di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.
Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakakan, bermula YK meminta kepada SR untuk dibuatkan sertifikat fiktif dengan tujuan agar YK mudah menggadaikan sawah ke korbannya, dengan senang hati SR menuruti permintaan YK.
“Karena SR merupakan ex karyawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka, dengan dasar itu SR langsung memalsukan sertifikat yang diminta YK karena ditangan SR ada 24 blangko asli milik BPN Kolaka,” kata Riswandi.
Kemudian SR memberikan sebanyak 10 lembar blangko asli kepada YK yang sudah dipalsukan.
“Sekaligus YK menerima empat lembar blangko sertifikat dengan keadaan kosong (belum ada kepemilikan) dari tangan SR, ” bebernya.
Setelah itu tarif uang jasa SR dari YK bervariasi, dari Rp. 500 Ribu sampai dengan Rp. 1,5 Juta.
“Sedangkan YK menggadaikan sertifikat palsu ke korbannya dapat mencapai Rp. 15 Juta sampai dengan Rp. 60 Juta,” tutup Riswandi.
Laporan : Muhammad Alpriyasin