Palsukan Sertifikat Vaksin, Dua Warga Ladongi Terancam di Penjara
KOLAKA TIMUR-Ini menjadi perhatian sekaligus peringatan bagi seluruh masyarakat Koltim, untuk tidak mau mengikuti vaksinasi, tapi berupaya membuat sertifikat vaksin palsu.
Seperti yang dilakukan dua warga Kecamatan Ladongi ini, Rindayani dan Hafid Aryandi ketahuan memiliki sertifikat vaksin palsu padahal mereka belum pernah di vaksin. Aksi keduanya terbongkar saat Pemerintah Kecamatan Lambandia dan Puskesmas Lambandia bersama unsur TNI/Polri menggelar sweefing atau pemeriksaan sertifikat vaksin di Pasar Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia, Kamis (23/12).
Atas temuan ini, pihak Polsek Lambandia langsung menyerahkan barang bukti dan proses selanjutnya ke Polres Kolaka untuk ditindaklanjuti.
Kepala Puskesmas Lambandia Gunawan SKM Mkes, mengatakan disaat pemerintah bersama TNI/Polri ngebut mengejar capaian target vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Koltim, masih saja ada oknum masyarakat yang tega-teganya memalsukan sertifikat vaksin Covid-19. Dan perbuatan seperti itu tentu sangat merugikan semua pihak.
Sertifikat vaksin kedua warga Ladongi ini diketahui palsu kata Gunawan, berdasarkan hasil cek up di aplikasi Pedulilindungi, mereka belum pernah di vaksin.
“Bahayanya, jika seseorang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, maka dia bisa bebebas melakukan mobilitas selayaknya orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Karenanya, penting penegakan hukum terhadap pelaku sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujar Gunawan.
Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu ragu dan takut untuk menerima vaksin tersebut, karena sudah teruji aman dan bermanfaat.
“Yang terpenting kan, selain ini anjuran pemerintah, juga untuk diri kita dalam menghadapi bahaya Covid-19 ini. Jadi jangan takut, yang belum vaksin silahkan sampaikan ke pemerintah setempat, kami akan lakukan vaksinasi, daripada buat kartu vaksin palsu yang ujung-ujungnya merugikan diri sendiri,” pintanya.
Sebagaimana diketahui, pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 ini, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta melanggar pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 Juta Rupiah.
SN/Diskominfo