Parah! Pelaku Penikaman di Kolut Ternyata Suaminya, Ini Penjelasan Polisi
KOLAKA UTARA – Beberapa hari lalu sempat viral terkait Kejadian tragis menggemparkan warga Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Dimana sepasang suami istri (Pasutri) ditemukan bersimbah darah penuh tusukan ditubuhnya yang sedang tergeletak di kamarnya.
Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha, S.T.K, M.H, mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, akhirnya kepolisian menetapkan Rusman (34) sebagai tersangka melainkan suami korban sendiri.
“Jadi tenyata pelakunya itu tidak lain adalah suami korban,”Kata Alamsyah, Senin (30/08/2021).
Dirinya juga membeberkan peristiwa pembunuhan tersebut dipicu karena pelaku meminta berhubungan intim, namun sang istri menolak.
Sebab, sang istri sedang datang bulan ( haid), hingga sang suami marah sehingga suami dari korban menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.
“Setelah permintaan pelaku ditolak istrinya ia lalu kedapur mengambil pisau lalu ia membunuhnya dengan menusuk korban beberapa kali hingga sang istri tewas,” pungkasnya
Ditambahkannya, usai istrinya tewas, si pelaku tersebut lalu berusaha melakukan bunuh diri dengan cara menikam dirinya dengan pisau.
“Untuk pelaku sendiri sudah kami amankan di Polres Kolut, sementara pasal yang akan di kenahkan pelaku yakni pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU no 23 thun 2004 ttg KDRT Subs pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP. Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Laporan : Muhammad Alpriyasin