Parah! SMA di Konsel Minta Sumbangan Komite ke Siswa Dipatok Rp300 Ribu

waktu baca 2 menit
SMA 6 Konsel (Foto. M. Abdillah/sultranews.net)

sultranews.net – SMA Negeri 6 Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, memberlakukan pungutan uang pembayaran komite sekolah berkedok sumbangan.

Di sekolah ini uang sumbangan komite dipatok dengan nilai Rp50 ribu dibayar setiap bulan atau Rp300 ribu yang dibayar per semester.

Informasi yang diterima Sultra News, dari salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, mengatakan jika siswa tidak membayar uang komite di sekolah itu tidak diikutkan pada ujian akhir semester (UAS).

“Kita ini kasian orang sudah tidak mampu, haruspi lagi bayar sumbangan setiap bulan. Ini katanya sumbangan tapi kenapa dipatok nilainya, saya kira yang namanya sumbangan itu sukarela,” ucapnya kepada Sultra News.

Kepala Sekolah SMAN 6 Konsel, Siti Umirati, saat dikonfirmasi mengaku uang sumbanga itu digunakan untuk membayar honor para guru non ASN yang mengajar di sekolahnya.

“Jadi disini bukan iuran komite, tapi sumbangan yang dibayar per bulan. Kalau nda di tetapkan juga, kita mi ini yang di kampung nda ada yang mau bayar, kalau nda bayar juga bagaimana dengan guru-guru honorer,” ujar Umirati saat dihubungi Sultra News, Senin (6/1/2020).

Sementara itu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio mengatakan keberadaan komite sekolah sudah sesuai undang-undang.

“Komite sekolah sebenarnya keberadaannya sudah sesuai undang-undang, manajemen pendidikan berbasis masyarakat itu memang mewajibkan adanya komite sekolah, komite sekolah itu gunanya untuk melakukan pengawasan, memberikan advice kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pada satuan pendidikan itu,” kata Asrun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/1/2020).

Asrun menambahkan, pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 uang kokute yang dimaksud berwujud sumbangan sukarela, sumbernya tidak harus dari siswa, melainkan bisa dari luar.

“Sumbangan sukarela itu bukan pungutan, kalau pungutan itu tidak dibenarkan. Apa perbedaan pungutan dengan sumbangan, kalau sumbangan itu tidak ditentukan jumlahnya dan tidak dibatasi waktunya, kalau ada pembatasan waktu dan penetapan jumlah itu bukan sumbangan itu keliru,” tegasnya.

Laporan. Muhammad Abdillah
Editor. Wayan Sukanta