Pasar Nanga-Nanga Kendari Ternyata Ilegal, Begini Hasil RDP di DPRD Kota

waktu baca 5 menit
Suasana Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Kendari terkait Pengelolaan Pasar Nanga-Nanga (Foto:AL)

KENDARI – Sebuah pasar yang terletak di Kelurahan Mokoau, Nanga-nanga, Kota Kendari, yang beroperasi tanpa izin kini mulai terungkap.

Hal ini mulai terkuak saatq Forum Pedagang Pasar Swadaya, serta Ketua Komisi II dan III DPRD Kota dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ialah Dinas PUPR, Dinas Perindagkop, sekaligus Direktur PD Pasar, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari. Pada Selasa (21/09/2021).

Dalam RDP, dijelaskan Alaika Salam Ajo selaku Ketua Forum Perdagangan Kota Kendari menjelaskan, bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) harus menanggapi aspirasi warga. Karenanya, meminta tidak lain agar di Mokoau dapat menjalankan aktifitas transaksi Jual Beli dalam hal ini membangun pasar.

Karena berdasarkan kajian Perda No.1 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pentaaan Hukum, kata Alaika itu sangat layak.

“Jadi Kita minta diperdayakan dan pihak-pihak terkait juga harus peka terhadap masyarakat,” pintanya.

Kata dia, Sebelumnya memang Sekda memutuskan agar penetapan pasar di Mokoau tidak diperbolehkan.

“Seharusnya kami di undang mengenai pembahasan pembangunan Pasar itu, karena keluhan warga ini perlu diaspirasikan,” kata Alaika yang juga mantan Anggota DPRD Fraksi PKS periode 2004-2009.

Sementara itu, Camat Mokau Sentosa S.Pi juga menjelaskan, saat itu Forum Pedagang curhat, jika warga meminta agar Pasar Mokoau didirikan dalam hal ini untuk penghasilan tambahan.

Karena ekonomi warga berdampak dimasa pandemik Covid-19 hingga merosot drastis, kemungkinan pasar tersebut menjadi solusi meningkatkan ekonomi warga.

“Sudah kami mengecek apa yang di aspirasikan warga, dan adapun masukan lainnya warga meminta agar dapat dibuat lapak-lapak penjual sayur, tetapi selaku pemerintah kecamatan kami tidak mempunyai kapasitas dan kami arahkan ke pihak-pihak yang berkewajiban,” ujar Sentosa dihadapan Komisi II .

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

Menengahi Hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu menjelaskan, izin tersebut tidak pernah dilarang untuk dibuat dan sangat diperbolehkan. Tetapi dirinya meminta harus faham akan hal mekanisme dari Pemerintah Kota.

“Meminta satu langkah solusi, dan tak boleh berjalan sebelum ada izin,” jelas Andi Sulolipu.

Lanjut dia, bahwa di Kota Kendari memang ada sekelompok masyarakat yang berani membangun meskipun tak melihat dampak masalah-masalah yang lain.

“Ini harus disikapi bersama, dan harus melibatkan semua aspek, karena bangunan yang dibangun tidak memberi kenyamanan oleh pedagang dan dampak bagi pasar lainnya,” bebernya.

Hal senada dikatakan Rajab Jimik, yang juga Anggota DPRD Kota Komisi II, dirinya tidak sepakat apa yang direncanakan Forum Pedagang. Karena melihat dari dampak yang diberikan itu sangat berpengaruh.

“Ini sebenarnya tidak penting untuk diaspirasikan sampai ke forum-forum begini, yang jelas jika sudah ada izinnya silahkan, tetapi ini secara tertulis masih ilegal jadi bagaimana?, ” tanyanya.

Meskipun demikian, secara tehnis Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Mahmud Buburanda, menjelaskan dari hasil rapat tata ruang daerah menyatakan bahwa catatan dilokasi berdirinya pasar itu secara umum dilihat sangat tidak layak.

Sehingga pemerintah perlu mengkaji standarisasi lingkungan, seperti jumlah penduduk, sarana prasarana pasar.

“Kita tahu pasar salah satu infrastruktur dasar untuk kebutuhan masyarakat, tetapi ini membutuhkan kajian-kajian khusus agar tidak berdampak,” ucapnya.

Mahmud menambahkan, atas dasar kajian sementara, ada 7 point dasar alasan tidak diperbolehkan pembangunan pasar di Mokoau.

1.Pasar tersebut harus wajib memiliki izin, kajian lingkungan hidup, kajian Amdal, serta kajian dampak sosial.
2. Harus ada 30 ribu jiwa disekitar kawasan pasar tersebut.
3. Harus memberikan kenyamanan dan ideal pasar terhadap pelaksanaan.
4. Tidak berdampak dengan kantor Pemerintah Provinsi, dan kawasan tidak strategis akan menimbulkan dampak yang besar.
5. Ada keterkaitan dengan dampak pengelolaan wisata Kebun Raya.
6. Harus ada keterlibatan pemerintah dalam proses kerjasama, secara administrasi dan tehnis.
7. Dan Lokasi tersebut juga diduga pemilik lahan yang juga pemilik pasar yang ada beberapa di Kota Kendari.

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

“Yang jelas berdasarkan hasil kajian yang dipimpin Sekda pasar tersebut tidak layak,” tegas Mahmud.

Seperti hal yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop), H. Syam Alam, SE, M.Si, bahwa Pasar tersebut harus sesuai desain dasar yang artinya mengacu pada undang-undang yang telah diterbitkan.

“Undang-undang Kementrian Perdagangan itu sudah jelas acuannya,” ujarnya.

Sementara itu tanggapan hangat datang dari Direktur PD Pasar, Asnar, mencotohkan pasar yang berada di Pasar Panjang sangat sulit ditertibkan apa lagi munculnya pasar Mokoau secara tertulis benar-benar ilegal.

“Forum tidak perlu mengelola pasar, masih ada pemerintah yang bisa memfasilitasi, selanjutnya disetujui oleh DPRD, namun kalau seperti ini kan namanya tipu-tipu,” cibirnya.

Diberitakan sebelumnya, pasar yang dibangun di atas lokasi tanah tidak lain merupakan milik pengembang pasar korem dan pasar panjang diduga beroperasi secara ilegal

Tanah dengan luas 3 hektare nampak sedang dalam proses pembangunan. Sehingga pihak pengembang juga terlihat sudah mulai melakukan penjualan lods kios yang nantinya akan digunakan pedagang untuk berjualan.

Ditanggapi sebelumnya, oleh Asnar jika pembangunan pasar tersebut tentunya akan dapat berpotensi mematikan pasar konvensional lainnya yang dikelola oleh Pemkot Kendari.

“Pembangunan pasar ini kami duga di luar sepengetahuan Pemerintah Kota dan sudah tentu ilegal. Dan tentunya akan berdampak pada pasar-pasar konvensional yang dikelola oleh Pemkot Kendari,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Bahwa, lanjut Asnar, pasar yang dibangun secara ilegal itu juga akan berimplikasi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami harap Pemkot Kendari kiranya bisa mengambil langkah-langkah persuasif untuk menangani kehadiran pasar ilegal seperti ini,” pungkasnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin