Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi
sultranews.net – Polres Kendari menangkap pelaku tabrak lari bernisial LN (29) yang menewaskan seorang pelajar beumur 14 tahun, pada Sabtu, 9 November 2019.
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Adri Setiawan, mengatakan pelaku ditangkap setelah beberapa hari melarikan dari pasca insiden tabrakan maut tersebut.
“Kejadianya saat itu sekira pukul 20.30 wita, korban mengendarai motor Honda Beat, Nomor Polisi DT 3638 JF, dari arah Puuwatu menuju Mandonga dengan kecepatan sedang. Tiba-tiba pelaku dari arah berlawanan melambung sebuah truk dan langsung menabarak korban hingga menyebabkan meninggal dunia, ” ujar Adri, Senin (16/12/2019).
Adri menambahkan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Kendari. Sementara motor pelaku turut diamakan sebagai barang bukti (bb).
“Tersangka, diamankan barang bukti Motor Suzuki Smas dan Atas kejadian ini pengendara ditetapkan tersangka, diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Laporan. Wayan Sukanta