Pembangunan Jalan Bypass Langara Kembali Disoal

waktu baca 3 menit

Konawe Kepulauan – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam aliansi Pemerhati Kebijakan Publik (PKP) menggelar Demonstrasi meminta kepada Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan (Konkep) terkait transparansi dokumen AMDAL pembangunan jalan by pass Langara, serta meminta kepada Bupati agar mencopot jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Demonstrasi tersebut berlangsung Senin pagi (29/6/2020) dengan sasaran kantor bupati dan kantor DPRD Konkep.

Massa PKP yang di pimpin koordinator lapangan, Arwan tiba di kantor Pemda Konkep sekira pukul 09:00 Wita. Tak lama berorasi di depan kantor,sambil bakar ban bekas. Massa di minta masuk dan berdialog dengan Wakil Bupati, Andi Muh Lutfi, , Sekda Konkep Cecep Trisnajayadi dan Bappeda, Syafiuddin Alibas.

Secara bergantian dihadapan unsur pemerintah, perwakilan PKP menyampaikan bahwa pembangunan bay pass yang di mulai tahun 2016 sampai 2020 yang menelan anggaran puluhan milyar dinilai belum mengantongi AMDAL.

“Aksi yang kami bangun ini semata-mata bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah. Olehnya kami minta penjelasan apakah pembangunan bay pass sudah sesuai prosedur ataukah belum. Sebab berdasarkan kajian kami jalan ini menuai banyak masalah,” ujar Arwan yang diaminkan massa lainnya.

Menanggapi hal ini, Andi Muh Lutfi berterima kasih telah dilakukannya aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol masyarakat. Soal pembangunan bay pass telah mengantongi AMDAL. “Ini dokumennya nanti saya kasih kepada adik-adik mahasiswa,” katanya.

Andi Lutfi menjabarkan, master plan pembangunan bay pass telah dilakukan mantan kepala Bappeda, Abdul Halim sejak tahun 2015. Semua dokumen perencanaan baik kerangka acuan permohonan Amdal ke komisi penilai Amdal di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe juga telah dilakukan sehingga keluarlah rekomendasi AMDAL, RKL, RPL yang dikeluarkan DLH Konawe pada Desember 2015. Oleh Bappeda Konkep juga sudah melakukan survei pendataan.

“Berdasarkan rekomendasi dari DLH Konawe, maka Bappeda Konkep sebagai pemrakarsa pembangunan bay pass menyampaikan kepada bupati. Sehingga terbitlah surat keputusan bupati tentang izin lingkungan pembangunan jalan bay pass tahun 2016. Kemudian di tahun yang sama terbitlah Keputusan Bupati Konkep tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana pembangunan jalan bay pass,” jelasnya dihadapan massa PKP.

Tak puas mendengar penjelasan tersebut, massa aksi ngotot bahwa pembangunan bay pass bermasalah dan merugikan masyarakat Lapulu selaku nelayan yang bermukim di daerah tersebut. Bahkan salah satu demonstran, Yayan Reskiawan menganggap apa yang disampaikan wakil bupati tidak benar adanya.

Massa PKP membubarkan diri tanpa menunggu dokumen AMDAL yang sementara di gandakan staf Bappeda.

Kepala Bappeda Konkep, Syafiuddin Alibas mengatakan pembangunan bay pass telah dirancang master plannya sejak tahun 2015. Saat itu yang menjabat kepala Bappeda adalah Abdul Halim kemudian pelaksana Bupati Burhanuddin. Sesuai perencanaan maka bay pass akan menjadi ciri khas atau ikon ibukota. Sebab jalan ini memberi wajah baru terhadap pembangunan kota Langara yang menghubungkan sampai Tumbu-tumbu Jaya Kecamatan Wawonii Tengah. Soal Amdal yang di sorot bahwa belum dimiliki itu tidak benar.

“Pembangunan bay pass telah lengkap dokumennya dan layak diteruskan pembangunannya,” jelasnya.