Pemberhentian Ramadio Sebagai Plt Bupati Butur Atas Usulan Gubernur Sultra
Kendari – Pemberhentian sementara Ramadio dari jabatannya sebagai Plt Bupati Buton Utara, nampaknya atas permintaan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.
Pemberhentian itu dilayangkan Ali Mazi melalui surat dengan nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020, itu mengenai usulan pemberhentian Ramadio sebagai Plt Bupati Butur, menggantikan sementara Abu Hasan yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September 2020.
Langkah yang ditempuh Gubernur Ali Mazi dan Mendagri itu untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara.
“Ini sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Gubernur Ali Mazi, Kamis (1/10/2020).
Surat permintaan itu langsung direspon oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Penyampaian pemberhentian secara resmi disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang mewakili Kemendagri.
“Sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Sultra tertanggal 30 September 2020, sebagai lampiran pada surat Gubernur Sultra Ali Mazi. Ramadio didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tulis akmal dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pernyataan Kemendagri juga ditegaskan, berdasarkan ketentuan pasa Pasal 83 Ayat (1) UU No.23/2016 tentang Kepala Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan.
Untuk mengisi kekosongan penjabat kepala daerah, melalui Dirjen Otoda Kemendagri, saat ini menugaskan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Buton Utara, sampai Kemendagri menunjuk Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Butur. (SN)