Pembunuh Wanita di Konawe Berhasil Ditangkap Setelah Dua Hari Buron

waktu baca 1 menit
Aparat Polres Konawe saat menangkap pelaku pembunuhan di Kelurahan Sabilambo,Kecamatan Kolaka,Kabupaten Kolaka,Sultra (Foto.Istimewa)

sultranews.net – Aparat Polres Konawe berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Selasa,9 Juli 2019 di Desa Tombawatu, Kecamatan, Kapoeala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku berinsial R (28),ditangkap di Kelurahan Sabilambo,Kecamatan Kolaka,Kabupaten Kolaka,pada Kamis (11/9/2019),pukul 13.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Konawe,IPTU Rahmad Zam zam, kepada SultraNews saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri selam dua hari pasca menghabisi nyawa korban.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres Konawe, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.Kita masih memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui motif pelaku menganiaya korban,”ujar Rahmad kepada sultranews.net,Kamis (11/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, pelaku merupakan mantan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus pencurian dan pemerasan.

“Sementara kita masih periksa pelaku,namun untuk pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,”jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,seorang wanita bernama Rina (40),di Desa Tombawatu, Kecamatan, Kapoeala, Kabupaten Konawe,Sultra,tewas setelah dianiaya pelaku menggunakan senjata tajam,pada Selasa,9 Juli 2019,sekira pukul 20.45 wita.

Reporter.Iyan