Pemda Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H/2021 M

waktu baca 2 menit
Ketgam. Pj Bupati Konsel, Hj Andi Tenri Rawe Silondae.

Konsel – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan besaran zakat Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi. Yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 451.12/135 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Pendayagunaan Zakat Fitrah di Wilayah Konsel.

Surat yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Hj Andi Tenri Rawe Silondae pertanggal 19 April 2021 ini berdasarkan hasil rapat persetujuan sebelumnya, yang dihadiri pimpinan instansi Pemerintah setempat, jajaran Badan Zakat Nasional (Baznas), Kemenag, MUI, Tokoh Agama dan para Camat Se-Konsel.

Penentuan Zakat Fitrah juga sesuai kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi bahan makanan pokok berupa beras dan non-beras, Dengan perbandingan harga pasaran sesuai yang berlaku diwilayah Kabupaten Konsel.

Disebutkan dalam SK tersebut bahwa nilai Zakat adalah jumlah takaran 2,5 kg atau 3,5 liter beras, Yang terbagi beberapa kategori.

Bagi masyarakat muslim yang kesehariannya mengkonsumsi jenis Beras Super sebagai bahan makanan pokok dan jika diuangkan sebesar Rp. 30.000/jiwa.

Apabila mengkonsumsi Beras Medium bernilai Rp. 25.000 per jiwa. Jenis Beras Dolog sebesar Rp 20 ribu/jiwa, dan untuk non-beras jika diuangkan senilai Rp15 ribu/jiwa.

Adapun Besaran zakat Mal sesuai ketentuan syariat Islam, Untuk infaq dan sedekah sesuai keikhlasan.

Ditemui, Pj Bupati Andi Tenri mengatakan penentuan Zakat dilakukan lebih awal agar masyarakat membayar lebih cepat termasuk pendistribusiannya ke penerima yang membutuhkan.

“Kita percepat penetapan besaran zakatnya, biar pengumpulan dan penyalurannya juga lebih cepat, sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan sebelum pelaksanaan Idul Fitri,” sebutnya.

Dikatakannya nominal nilai zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga. Yang pengumpulannya melalui Baznas atau amil zakat yang ditugaskan pada setiap Masjid Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Baca Juga :  Soal Jalan Rusak Mataiwoi-Abuki, Begini Penjelasan Kadis PUPR Provinsi Sultra Pahri Yamsul

“Berharap masyarakat mengetahui dan segera menunaikan Zakat Fitrahnya sesuai jenis bahan pokok yang dikonsumsi sehari hari, tentunya ini bagian mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan dengan membagi kebahagiaan kepada keluarga kurang mampu,”tandas Pj Bupati Andi Tenri.

Laporan : Erwin