Pemkab Kolaka Timur dan Pengadilan Negeri Kolaka Tandatangani MoU untuk Perkuat pelayanan Hukum

waktu baca 2 menit

KOLAKA TIMUR.Sultranews.co.id-Penandatanganan ini berlangsung di rumah bupati kolaka timur dan dilakukan langsung oleh bupati Abd. Azis S.H., M.H., ketua pengadilan negeri kolaka, I Gusti Ngurah Putra Atmaja, S.H., M.H., Jumat (23/05/2025).

Yang di lakukan oleh pengadilan negeri kolaka dengan pemerintah daerah di mana kerja sama ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat agar masyarakat bisa mengakses lebih dekat Terkait dengan proses peradilan.

Jadi dimana masyarakat itu biar tidak terlalu jauh untuk menempuh perjalanan Terkait dengan persidangan Jadi untuk itu perlu di adakan mou sebagaimana yang sudah kita tandatangani bersama.

Intinya agar pelayanan hukum bisa lebih dekat lagi kepada masyarakat jadi terimakasih sekali sudah di fasilitasi Terkait dengan tempat persidangan khususnya yang sudah di berikan oleh pak bupati.

Karena di sini kami tidak punya setting plat setting plat itu semacam gedung pengadilan jadi untuk fasilitasnya sudah di sediakan oleh pak bupati melalui kabag umum terimakasih kasih sekali atas kerjasamanya.

Tentu ini merupakan untuk kedepannya kita akan selalu tingkatkan lagi untuk mungkin dari jumlahnya misalnya beberapa perkara jadi kita lebih perbanyak lagi termasuk perkara perkara permohonan mungkin terkait dengan permohonan pengangkatan anak permohonan ganti nama dan sebagainya Jadi kita bisa layani.

Lanju bupati kolaka timur Abd. Azis prinsipnya saya sangat berterimakasih dengan adanya mou kerja sama antara pengadilan ini nantinya akan memudahkan dan mendekatkan masyarakat kita.

Ketika ada yang sifatnya berurusan dengan pengadilan ini akan di mudahkan khsusus nya di kabupaten kolaka timur dan saya juga mungkin tanah sudah ada pak ketua mungkin nanti ke depan kita perkuat sinergi ini.

Baca Juga :  Penuhi Janji Politik Bakal Hitamkan Jalan Poros Koltim-Konsel, Gubernur ASR Turunkan Bina Marga

Sehingga InsyaAllah kantor pengadilan sudah di bangun di kabupaten kolaka timur dan lebih mendekatkan lagi akses pengurusan di pengadilan.

Laporan : Ramdianto