Penetapan Nomor Urut 7 Cakada di Sultra , Ini Daftarnya
Kendari – 18 Kontestan Calon Kepala Daerah (Cakada), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memasuki tahapan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2021- 2026. Dalam hal ini ada 7 Kabupaten yakni Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selataan, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka Timur.
Terkait hal itu, hari ini kamis (24/09) KPUD masing-masing daerah telah mengeluarkan nomor urut, ini daftarnya:
- Kabupaten Muna.
- LM Rusman Emba -Bachrun Labuta (Terbaik).
- LM Rajiun Tumada – La pilih (Rapi).
- Kabupaten Buton Utara.
- 1.Ridwan Zakariah – Ahali, (Rida).
- Aswadi Adam – Fahrul Muhammad (Asrul)
- 3.Abu Hasan – Suhuzu (AHS)
- Kabupaten Konawe Kepulauan.
- Ir H Amrullah – Muh Andi Lutfi (Beramal).
- Ir Abdul Halim – Untung Taslim (Fajar Baru)
- Musdar S.Sos – Ilham Jaya (Mulya)
- Oheo Sinapoy – Muttaqin Suddiq (Ombak).
- Kabupaten Wakatobi.
- Arhawi – Hardin Laomo (Halo).
- Haliana – Ilmiati Daud (Hati).
- Kabupaten Konawe Selatan.
- Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae (RAG-SS).
- Surunudin – Rasyid (Suara)
- Endang – Wahyu (Ewako)
- Kabupaten Konawe Utara.
- Raup – Iskandar Mekuo (NKRI).
- Ruksamin – Abu Haera (Rabu).
- Kabupaten Kolaka Timur.
- Tony Herbiansyah – Baharuddin (Bersatu)
- Samsul Bahri Madjid – Andi Merya Nur (SBM).
Untuk itu, Ketua KPU Provinsi Sultra Dr. La Ode Abdul Natsir Muthalib, mengungkapkan bahwa larangan dan sanksi atas pengabaian protokol kesehatan dalam pilkada serentak 2020 sesuai peraturan KPU RI No. 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU No. 6 tahun 2020.
“Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non-alam (Covid-19), ” Ungkapnya kepada SultraNews.co.id saat di mintai keterangan.
Dan menghimbau kepada pasangan calon mengikuti setiap tahapan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di daerah masing-masing dan senantiasa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi komitmen melaksanakan dan mendukung penerapan protokol kesehatan (Prokes).
“Sehingga kita semua terhindar dari Covid-19, baik penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakar (pemilih/simpatisan),” harapnya.
Laporan : Muhammad Al Priyasin