Penetapan Tersangka Desa Fiktif Konawe, Polisi Tunggu Audit BPKP

waktu baca 2 menit
Foto. Ilustrasi

sultranews.net – Kasus dugaan korupsi Desa Fiktif Konawe, terus bergulir di meja penyidik Tidpikor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/9/2019).

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, mengatakan dalam kasus ini penyidik masih memunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mengetahui kerugian negara.

“Saat ini kita menunggu hasil audit BPKP yang selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tersangka dalam kasus ini,” ujar Iriyanto saat ditemui sejumlah awak media di Mapolda Sultra.

Sementara itu, proses pemeriksaan saksi yang melibatkan sejumlah Kepala Desa (Kades), oleh penyidik juga masih berlangsung.

Iriyanto berjanji, kasus tersebut akan diusut dan pihak-pihak yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab dimata hukum.

“Siapapaun yang terlibat harus bertangung jawab dan ikuti proses hukumnya,” tegas Jenderal bintang satu ini.

Diberitakan sebelumnya, 56 desa di kabupaten Konawe di duga fiktif. Bahkan puluhan miliar dana desa telah dikucurkan ke desa itu sejak 2015.

Mencuatnya kasus ini, setelah bocornya manipulasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan 42 Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe, menjadi PERDA Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011.

Tentang Penambahan Pembentukan dan Pendefinitifan 56 Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe yang pada kenyataanya tidak pernah ada penetapan 56 Desa tambahan oleh DPRD Kabupaten Konawe pada tahun 2011.

Liputan. Wayan Sukanta