Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Diringkus Polisi Saat Transaksi

waktu baca 2 menit
Kapolred Kendari, AKBP Didik Erfianto (Kiri), saat mengamankan pelaku dan BB sabu

Kendari – Tim Sat Res Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pria berinisial CA (24) tahun karena terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu.

CA diketahui sehari-hari bekerja sebagai seorang Satpam di salah satu Univeristas swasta ternama di Kota Kendari. Dia ditangkap oleh Polisi di Jalan Jati Raya 2, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kendari, pada 29 Desember 2020 lalu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berjaga di sebuah kampus tempatnya bekerja. Saat itu, pelaku berencana akan bertransaksi sabu dengan seorang pembeli.

“Waktu ditangkap pelaku sedang berjaga di Kampus ia bekerja, lalu dinterogasi untuk menyebutkan paket sabu yang dimilikinya. CA lalu mengaku dan memberitahu bahwa paket sabu dia sembunyikan di rumahnya. Saat itu Polisi menemukan 63 paket sabu dengan berat total 103,95 gram di rumah CA dan langsung disita sebagai barang bukti,” ujar didik kepada sultranews.co.id Senin (4/1/2021).

Didik menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaaan CA mengaku tidak hanya berperan sebagai pengedar namun juga pemakai sabu selama ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang pria bernama La Uma yang merupakan Narapidana di Lapas Kelas II A Kendari,” terangnya.

Pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan  untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta