Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu, Dua Pria di Konsel Dibekuk Polisi

waktu baca 1 menit
Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti Saat di Amankan Polisi

KONAWE SELATAN – Kasat Resnarkoba Polres Konsel kembali melakukan penangkapan terhadap dua pemuda di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), akibat menyimpan, memiliki dan menguasai sabu seberat 5,23 Gram.

Kedua pelaku yakni RI (38), SU (27) masing-masing warga Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, yang diamankan pada Kamis 10 Juni 2021, sekitar Pukul 18.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel melalui Humas Polda Sultra Dolfi Kumaseh mengungkapkan awalnya petugas Sat Resnarkoba Polres Konsel menerima informasi bahwa di lokasi kerap terjadi penyalahgunaan dengan cara mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.

Mengetahui hal itu, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku sehingga ke dua pemuda terbukti menyimpan sabu seberat 5,23 Gram.

“Ditemukan Barang bukti sebanyak 8 paket sabu yang siap di edar, “ungkap Dolfi.

Saat di lakukan penangkapan dan terbukti menyimpan narkotika jenis sabu petugas Sat Resnarkoba Polres Konsel langsung membawa pelaku ke Mapolres Konsel guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Muhammad Alpriyasin