Penyidikan Kasus PT OSS di Polda Sultra Diduga Mandek

waktu baca 1 menit
Penyegelan sejumlah alat berat PT OSS oleh Bareskrim Polri dan Polda Sultra, pada 6 November 2019 lalu (Sumber. Humas Polda Sultra)

sultranews.net – Penanganan kasus PT. OSS (Obsidian Stainless Steel), oleh penyidik Subdit Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini tidak kunjung jelas, Rabu (13/11/2019).

Pasalnya, sejak status kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, hingga pemeriksaan para saksi, Polisi belum menetapkan adanya tersangka.

Padahal Polda Sultra bersama Bareskrim Polri, telah melakukan penyegelan ratusan milik alat berat PT OSS, karena diduga melakukan aktivitas pengerukan material tambang, tanpa mengantongi Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), pada 6 November 2019 lalu.

Bahkan, rencana gelar perkara untuk status kasus tersebut sampai saat ini tidak berkabar.

“Kasusnya masih ditangani oleh penyidik Tipdpiter Dit Reskrimsus. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus saat ditemui di Mapolda Sultra, Rabu (13/11/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan alat berat PT OSS disegel oleh Bareskrim Polri dan Polda Sultra, di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, diduga telah melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Liputan. Wayan Sukanta