Perbup Resmi Ditandatangani, 168 Desa di Konawe Gelar Pilkades Pada Oktober 2022

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe Keniyuga Permana

KONAWE –  Baru-baru ini Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dengan ditandatanganinya Perbup Pilkades, maka rencananya Pilkades serentak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal digelar pada bulan Oktober tahun 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe Keni Yuga Permana membenarkan jika Bupati Konawe telah menandatangani perbup Pilkades tersebut.

“Benar. Kemarin Perbup 43 tahapan Pilkades telah ditandatangani Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa,” ucap Keny sapaan akrabnya saat ditelepon, Rabu (3/8/2022).

Untuk itu, kata Keny, Sebanyak 168 desa di Kabupaten Konawe yang rencananya Pakan digelar serentak pada bulan Oktober mendatang.

Keny menyebut ada enam tahapan dalam Pilkades tahun ini, yang dimulai dari Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih, Tahapan Kampanye, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Tahapan Penetapan.

“Perbup ini, didalamnya membahas tentang pelantikan panitia pemilihan, persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya, penyusunan daftar pemilih, pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa,” jelasnya.

Keny mengungkapkan, Perbup Nomor 43 tahun 2022 telah mengatur syarat calon kepala desa (Cakades). Di mana terkait Petunjuk Teknis (Juknis) tahapan pelaksanaan pilkades serentak Konawe dalam pasal 13, disebutkan bahwa, salah satu persyaratan cakades pendidikannya minimal SMP atau sederajat.

Selanjutnya, untuk usia minimal 25 tahun dan tidak ada batasan usia bagi cakades. Serta, persyaratan bisa baca tulis alquran dihapuskan, selebihnya masih sama dengan syarat Pilkades beberapa tahun yang lalu.

Dirinya menambahkan, bagi kepala desa yang hendak mencalonkan diri untuk periode selanjutnya, akan diberi cuti sejak ditetapkan sebagai cakades sampai selesainya penetapan calon kepala desa terpilih.

Selama masa cuti, tugas Kades akan dilaksanakan oleh sekdes atau perangkat pemerintahan desa. Dan selama melaksanakan cuti, kades incumbent dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pemilihan.

Laporan: Jaspin