Perjuangkan Nasib 53 Desa, Ketua DPRD Konawe Siap ‘Pasang Badan’

waktu baca 3 menit
Suasana Rapat Pembahasan Perda Desa bersama DPRD, Pemda dan Kades di 53 Desa di Aula Rapat DPRD Konawe, Kamis (18/6/2020).

Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar rapat bersama dengan Pemerintah daerah dan Kepala Desa di 53 Desa, bertempat di Aula Rapat DPRD, Kamis (18/6/2020).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Rusdianto, SE, MM, Ketua Komisi I DPRD Beny Setiadi Burhan, SE, bersama anggota, Ketua Badan Pembentukan Perda Hernlmansyah Pagala, SE bersama anggota, Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Keny Yuga Permana, S.stp, M.Ap, Kabag Hukum Apono, SH, Camat dan Kades di 53 Desa.

Diketahui, rapat tersebut membahas tentang Perda Pembentukan dan jumlah desa di Kabupaten Konawe di mana Perda ini belum mendapat nomor registrasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Akibat keterlambatan nomor registrasi tersebut, blokir dana desa (DD) di 53 desa di Konawe belum dapat dibuka.

Ditemui usai memimpin rapat, Ketua DPRD Konawe H. Ardin mengatakan rapat tersebut untuk memberi kepastian hukum terhadap nasib 53 desa yang saat ini mengalami pemblokiran Dana Desa dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Tadi kita sepakat, kan hasil vidcon krmarin antara Dirjen Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, Kapolda dan pemerintah kabupaten sudah diil, cuma satu perda dan satu perda itu terkait jumlah nama desa,” kata H. Ardin.

Sementara itu lanjut polikus PAN ini, pemerintah provinsi melalui Biro Hukum memiliki pandangan berbeda. Pemda Konawe bahas satu Perda sementara Pemprov buat dua nomor registrasi.

“Orang biasa kalau minta dua dikasih satu, ini kita minta satu dikasih dua, pasti kita bingung,” ujarnya.

Oleh karena itu masih kata Ardin, Pemerintah Kabupaten dan DPRD hati-hati dalam hal ini.

Baca Juga :  KSK Dinobatkan Sebagai eks Pemimpin Berkinerja Tinggi

“Kita hanya konsisten apa yang disampaikan oleh kementerian,” tegasnya.

Menurut politisi senior ini, sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut DPRD Konawe secara kelembagaan menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan satu nomor registrasi yakni registrasi tentang “Pembentukan dan Jumlah Nama Desa di Kabupaten Konawe.”

” Besok kami tunggu jawabannya,” ucapnya.

Apabila besok, Senin 19 Juni 2020 pihak Pemprov melalui Biro hukum tidak mengeluarkan satu nomor registrasi, legislator Konawe ini memastikan akan menduduki kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Kalau sampai besok Pemprov dalam hal ini Hiro Hukum tidak mengeluarkan satu noreg tentang jumlah dan nama desa, maka hari Senin itu saya pastikan 53 desa bersma DPRD Konawe akan berkunjung ke kantor Gubernur melalui Biro Hukum untuk mempertanyakan kenapa tidak keluar,” tegas H. Ardin.

Menurut Ardin, DPRD Konawe bersama 53 tidak akan meninggalkan kantor Gubernur sebelum registrasi dikeluarkan.

“Kita langsung temui Gubernur, karena hari Selasa itu ada Vidcon lagi,” ujarnya.

Mengakhiri wawancara, H. Ardin berharap bulan Juli 2020, Dana Desa di 53 desa terebut dicairkan. Tentu kata dia setelah nomor registrasi dari Biro Hukum Pemprov Sultra keluar.

“Bupati sudah meminta persetujuan ke DPRD tetapi tidak bisa dilakukan karena noreg belum ada. Ada yang keluar dua, tapi kan kita cuma bahas satu,” pungkasnya. (SN)