Pernah di Penjara, Tukang Parkir ini Ditangkap Lagi Mencuri di Kendari

waktu baca 2 menit
Pelaku pencurian saat diamankan di Polres Kendari, pada Kamis (18/2/2021) Foto. sultranews.co.id

Kendari – AL alias IB (29) tahun, seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena kasus pencurian.

Pelaku ditangkap oleh Polisi karena nekat mencuri sebuah handphone milik korban yang sedang dicas di dalam kamar rumahnya.

“Kita menerima laporan bahwa ada warga yang kehilangan handphone.Handphone korban dicuri saat sedang dicas dalam kamarnya. Pelaku mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, Kamis (18/2/2021).

Gede menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa handphone milik korban sedang berada di wilayah Lepo-lepo, Kecamatan Baruga. Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap titik lokasi keberadaan handphone tersebut.

“Saat kita temukan, imei handphone itu sama dengan milik korban. Pelaku tidak dapat mengelak dan membuktikan bahwa handphone yang dipegangnya itu miliknya. Saat itu juga pelaku langsung kita bawa dan interogasi ia mengakuinya bahwa handphone itu hasil curian,” kata Gede.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku pernah ditangkap dan menjalani massa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian.

“Pelaku ini merupakan residivis, sebelumnya pernah juga ditangkap dalam kasus yang sama,” ucapnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian,” jelasnya. (SN)