Pernyataan Bupati Konut Disikapi JAMAN Morowali, Iksan Arisandy: Ruksamin Seperti Jubir Perusahaan

waktu baca 4 menit
Ketua JAMAN Morowali Iksan Arisandy (Kiri), Bupati Konut H. Ruksamin (Kanan).

MOROWALI – Polemik aktivitas jetty PT Tiran terus berlanjut. Masalah tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak yang berujung pada pemasangan spanduk pemberitahuan penutupan jetty tersebut oleh Pemda Morowali dan DPRD Morowali beberapa waktu yang lalu, karena dinilai ilegal.

Namun tindakan Pemda dan DPRD Morowali tersebut, ternyata tidak sejalan dengan sikap pemerintah daerah Konawe Utara.

Melalui pernyataannya disalah satu media di Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin justru mendukung penuh kegiatan PT Tiran tersebut. Menurut Ruksamin, jetty milik perusahaan milik mantan menteri Jokowi tersebut sah secara hukum karena telah memiliki izin Terminal Khusus (Tersus).

“Operasional Tersus PT Tiran Indonesia sah, bahkan sudah 6 tahun berjalan. Jadi tidak ada persoalan” tegas Ruksamin dalam pernberitaan tersebut, Selasa (5/3/2022) lalu.

Menyikapi pernyataan Bupati Konawe Utara tersebut, Ketua JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandhy kembali angkat bicara.

Kepada media ini Ikhsan menyarankan kepada Bupati Konawe Utara untuk kembali membaca izin Tersus milik PT Tiran dan melihat peta wilayah dengan baik.

Menurut Ikhsan, bahwa dalam izin Tersus yang mereka sebutkan itu lokasinya di desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Itu sesuai dengan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 551-32/5855 tertanggal 13 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh bapak H M Saleh Lasata selaku Plt Gubernur Sultra saat itu. Sedangkan realitasnya PT Tiran melakukan aktivitas di jetty yang berlokasi di desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali.

“Kan jadi aneh kalau Bupati Konawe Utara menyebut aktivitas PT Tiran tersebut berada di wilayah Konawe Utara. Dalam rekomendasinya memang disebutkan titiknya di desa Lameruru, tapi faktanya aktivitas mereka itu di Matarape. Kecuali Bupati Konut menganggap Matarape itu wilayah Konawe Utara, itu urusan lain.” Ujar Ikhsan, dikutip dari Penasultra.id

Baca Juga :  KPU Konawe Umumkan Seleksi Calon PPK pada Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Persyaratannya Disini

Lebih jauh Ikhsan menilai bahwa pernyataan Bupati Konawe Utara tersebut lebih terkesan menutup mata terhadap realitas di lapangan.

“Ini terasa sangat aneh. Kalau yang bicara seperti itu jubir PT Tiran, bisa dimaklumi karena memang mereka akan selalu bicara tentang apa yang menguntungkan bagi perusahaan. Tapi kalau Bupati, itu kan perlu dipertanyakan. Bupati itu pejabat negara yang tugasnya bukan semata-mata memastikan kas daerah terisi. Tapi juga harus memastikan bahwa semua aturan yang berlaku di negara ini dijalankan di patuhi oleh siapapun yang beraktivitas di wilayahnya.” kata Ikhsan.

Ikhsan kemudian melanjutkan, bahwa sebagai seorang pimpinan wilayah, Bupati Konawe Utara pasti tahu semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, termasuk PT Tiran.

“Masa Bupati tidak tahu kalau jetty tempat PT Tiran beroperasi itu tidak berada di wilayah Konawe Utara? Dari pernyataannya justru beliau sangat yakin menyebut jetty itu di Konawe Utara. Dan seperti mengabaikan fakta bahwa jetty tersebut ada di Matarape, wilayah Morowali. Apakah saat mengajukan rekomendasi, Bupati tidak melihat titik koordinatnya? Apakah mereka sudah mengecek koordinat tersebut di lapangan?.” imbuhnya.

Karena fakta lainnya lanjut salah satu mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sultra ini, dirinya melihat memang ada kejanggalan dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sultra tersebut. Karena ada ketidak sesuaian antara penyebutan nama lokasi yaitu di desa Lameruru Kecamatan Langgikima, dengan titik koordinat yang tertera dalam rekomendasi tersebut.

“Jadi setelah dilakukan penelusuran terhadap titik koordinat seperti yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut, ternyata koordinat itu jatuhnya di wilayah Kabupaten Morowali, di desa Matarape. Ini sangat aneh. Menurut kami, hal tersebut bisa terjadi karena 2 hal, pertama saat mengeluarkan rekomendasi, Gubernur atau jajarannya tidak melakukan peninjauan lapangan, mereka tidak cek titik koordinatnya. Hanya menurut pada apa yang disampaikan oleh perusahaan melalui permohonannya. Kedua, ada unsur kesengajaan membuirkan hal tersebut terjadi. Dan kedua kemungkinan tersebut semuanya jelas melanggar mekanisme yang ada.” Umbar Ikhsan.

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

Jadi, masih menurut Ikhsan, berdasarkan fakta yang ada di lapangan, tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk membenarkan aktivitas PT Tiran di desa Matarape tersebut.

“Itu sudah jelas. Mereka menyebut telah mengantongi izin Tersus. Tapi faktanya izin yang mereka sebutkan tidak berlokasi di Matarape, melainkan di Lameruru. Jadi jelas aktivitas mereka di Matarape itu ilegal., dan itu harus dihentikan. Kalau ada pihak-pihak yang mencoba membenarkan kegiatan tersebut, itu perlu dipertanyakan ada apa?.” tegas Ikhsan.

Ikhsan selanjutnya juga menyarankan kepada pihak PT Tiran ataupun Bupati Konawe Utara, untuk tidak menjadikan dalil “perusahaan milik pribumi” atau “perusahaan tersebut sudah mempekarjakan banyak orang.” sebagai tameng untuk membenarkan suatu kegiatan usaha yang melanggar aturan.

“Kami tidak menolak investasi. Kami juga berterima kasih kalau ada investor yang masuk ke daerah kami dan membuka lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita di daerah. Tapi itu tdk bisa jadi alasan untuk membenarkan sesuatu yang salah, apalagi mau menabrak aturan. Jangan mengumbar kebaikan untuk menutupi kesalahan. Karena apa yang dilakukan oleh PT Tiran di Matarape bisa saja menguntungkan beberapa pihak tertentu, tapi itu jelas merugikan daerah dan masyarakat Morowali. Jadi pilihannya sekarang cuma dua, seperti kata pak Kuswandi, Ketua DPRD Morowali, pindah izin atau pindahkan jetty.” pungkasnya.

SN