Perusahaan China di Bombana Dilapor ke Polda Sultra
sultranews.net – PT Bishi Industri Group (BIG), resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, atas dugaan perusakan lahan warga di Desa Tambako, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana.
Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, membenarkan kasus perusakan itu dilaporkan oleh warga yang berasal dari Desa setempat.
” informasi kami terima bahwa telah ada laporan soal PT BIG dan saat ini sudah ditangani di Subdit I Dit Reskrimum Polda Sultra,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik saat ini sedang melakukan penyelidikan dan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Kasus ini masih dalam tahap lidik, terlapor dan pelapor akan dimintai keterangan,” kata Agus.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Hardi menyebut aktor utama pada perusakan lahan yaitu owner PT BIG, Mr Wu Lei.
“Oknum yg menebang dan turut serta Mr wu Lei yg punya PT BIG,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 40 warga asal Desa Tambako, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, mengaku lahannya dirusak oleh PT BIG.
Sejumlah tanaman milik warga di lahan itu dirusak menggunaka alat berat perusahaan baja asal China.
Bahkan, beberapa warga juga mengaku mendapat tindakan intimidasi oleh sekelompok orang yang diduga utusan PT BIG.
Intimidasi itu dilakukan untuk memaksa warga menjual lahannya kepada PT BIG.
Laporan. Wayan Sukanta