Perusak Mobil Putra Ali Mazi Ditangkap, Pelaku Anak di Bawah Umur
KENDARI – Pengrusakan mobil terhadap putra Ali Mazi Alvin Akawijaya Putra (AWP) pada 29 Mei 2021 lalu akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui sebanyak tiga orang yakni IN (17), dan YH (17) yang ternyata masih anak di bawah umur.
Sehingga pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku atas nama Rey kategori DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kedua pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 24.00 Wita tepatnya di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya mengatakan sebelum mereka melakukan aksinya, kedua pelaku bersama rekan-rekannya melakukan pesta miras, setelah itu melakukan konvoi.
“Setelah sampai di seputaran Jalan Saranani salah satu dari mereka melihat seseorang melambaikan tangan (Rey), lalu orang tersebut mengajak cerita kedua pelaku tak disangka orang tersebut tiba-tiba lari dan mereka langsung melakukan pengejaran,” katanya, pada Rabu (09/06/2021).
Lanjut Ketut, setelah melakukan pengejaran kedua pelaku mengira orang tersebut bersembunyi ke salah satu ruko yang ternyata milik Alvin (putra Ali Mazi).
Sehingga di dalam ruko terparkir mobil milik Alvin lalu kedua pelaku mengira orang tersebut berada di dalam mobil dengan nekat mereka melakukan pengrusakan dengan memecahkan kaca mobil.
“Pelaku IN melempar batu ke arah kaca belakang mobil, lalu YH merusak kaca samping,” jelasnya.
Namun kedua pelaku telah di amankan polisi yakni IN di Kelurahan Mangga II, dan YH di Kelurahan Baruga beserta barang bukti.
Atas tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 170 Ayat (1) KUHP Susb Pasal 406 KUHP, dengan hukuman penjara 2 Tahun 8 Bulan atau Denda Rp. 4,800,-
Laporan : Muhammad Alpriyasin