Peserta P3K Disuruh Bayar Swab Rp 30 Ribu, Diduga Arahan Dari Dinas

waktu baca 2 menit
Foto Ilustrasi

KONAWE – Beredar himbauan diduga dari lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, mengarahkan semua peserta tes P3K diwajibkan bayar uang PCR sebesar Rp. 30 ribu (rb) per orang.

Dalam himbauan, ditekankan kepada masing-masing korcam dari 25 Kecamatan untuk segera mengumpulkan KTP dan uang sebesar Rp. 30 rb.

Katanya, dana tersebut telah disepakati dari keterwakilan peserta tes PPPK, dan Forum FGH-PGRI Konawe.

Meski demikian, dalam aturan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) jelas-jelas swab antigen tidak dipungut biaya.

Namun, Dikbud Konawe diduga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan guna mengambil kesempatan untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli), melainkan menjadi syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dalam rekaman oknum yang memberikan himbauan, diduga merupakan pegawai dari lingkup Dikbud Konawe,  memberitahu kepada guru TK/Paud, SD, dan SMP untuk membayar swab .

“Ya kalau edaran Kemenkes memang gratis, tapi kembali lagi ke kebijakan Pemda masing-masing, karena terkait biaya operasional apapun modelnya saya sarankan bisa mungkin kita membayar untuk menertibkan teman-teman peserta tes agar lebih teratur, akan tetapi kita membayar sewajar-wajarnya karena para Nakes (Tenaga Kesehatan) yang akan membantu kita tes swab,” ungkapnya pada rekaman berdurasi 2 menit 28 detik itu.

Sementara itu, Kadis Dikbud Konawe Suriyadi yang dikonfirmasi sultranews.co.id, mengatakan akan segera menghentikan pungutan tersebut.

“Tadi pagi saya sudah telpon ketua Forum untuk segera hentikan meskipun mereka punya inisiatif mereka sendiri,” tulis Suriyadi dalam pesan WhatsApp nya.

Perlu diketahui, jumlah peserta tes P3K mencapai 1.530 orang. Jika diakumulasi 30 rb/orang, maka dapat mencapai Rp. 45,9 Juta.

Laporan : Muhammad Alpriyasin