Pilkada 2020 Ditunda, DPR Minta Anggaran Direlokasi Untuk Penanganan Covid-19
Kendari – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), ditunda akibat wabah Coronavirus (Covid-19), Selasa (31/3/2020).
Keputusan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak juga telah dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI, KPU RI, Menteri Dalam Negeri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta.
Hal itu juga diutarakan oleh Komisioner KPU RI, Pramono Ubait Pantowi, terkait penundaaan Pilkada serentak di seluruh Provinsi.
“Dalam dengar pendapat itu menghasilkan kesepakatan antara lain melihat perkembangan Pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat. Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan dilksanakan,” ujar pramono, Selasa (31/3/2020).
Pramono menyebutkan, batas waktu penundaan pelaksanaan Pilkada serentak masih menunggu persetujuan bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah pusat dan DPR RI. Dia juga meminta, anggaran yang belum terpakai agar direlokasi untuk penanganan wabah Covid-19.
“Dengan penundaan pilkada serentak 2020 komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merelokasi dana pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penangan pendemi covid 19
Untuk diketahui, beberapa daerah di Sultra yang melaksanakan Pilkada yaitu Kabupaten Konawe Selatan, Muna, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur dan Buton Utara. (B)
Laporan. Adryan Lusa
Editor. Yayan