Pilkada Semakin Dekat, KPU Koltim Sosialisasi Tahapan Persyaratan Calon Perseorangan

waktu baca 2 menit
Ketgam: Kegiatan Sosialisasi tahapan persyaratan calon perseorangan, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), disalah satu kedai kopi, Rabu (11/12/2019). Foto: Muhammad Al Priyasin/SultraNews

SultraNews – Pilkada serentak di Sulawesi Tenggara (Sultra), tinggal dihitung bulan saja. Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) merupakan salah satu yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Bulan April 2020 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koltim menggelar kegiatan sosialisasi tahapan persyaratan bakal calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh anggota KPU Provinsi Sultra Irwan Rompe Banne, disalah satu kedai kopi, Rabu (11/12/2019).

Dalam kesempatan itu, Irwan Rompe menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan tersebut tidak dapat di ajukan sebagai calon dan/atau bakal calon oleh partai politik atau gabungan politik.

Pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan dilakukan dengan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK perseorangan, menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam model B.1.1-KWK perseorangan dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada formulir model B.2-KWK perseorangan.

Selain itu, Verifikasi faktual syarat jumlah dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan, di lakukan dengan cara PPS mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk mencocokan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada bakal pasangan calon dengan dokumen indentitas kependudukan asli.

“Merujuk ketentuan pasal 10 ayat 2 PKPU nomor 3 tahun 2017, jumlah dukungan harus tersebar lebih 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten yang bersangkutan (pemilihan bupati dan wakil bupati) jelas Irwan, rabu (11/12/2019)

Selain itu, proses pencalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati akan menggunakan sistem informasi pencalonan (silon).

Laporan : Muhammad Al Priyasin