Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Buka Uji Kompetensi Terhadap 33 JPT Pratama

waktu baca 3 menit
Pj Bupati Konawe Harmin Ramba saat membuka Uji Kompetensi terhadap 33 JPT Pratama, disalah satu hotel di Kota Kendari Selasa (2/7/2024) kemarin.

KONAWE, Sultranews.co.id – Sebanyak 33 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengikuti uji kompetensi dan evaluasi kinerja Jabatan (Assesment) Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sebagai syarat melakukan rotasi dan mutasi jabatan, yang dimulai tanggal 2 Juli sampai 4 Juli 2024, di salah satu hotel di Kendari.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE., MM melalui Vidcom dan sekaligus dipertegas lagi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH Selasa (2/7/2024) kemarin.

Melalui vidcom, Harmin ramba menyampaikan agar ke 33 JPT Pratama yang mengikuti kompetensi agar tidak menganggap bahwa uji kompetensi adalah proses mutasi dan nonjob jabatan, melainkan bertujuan untuk mengukur kinerja dari pejabat di setiap instansi.

“Jangan menganggap bahwa uji kompetensi adalah proses mutasi dan nonjob jabatan. Kegiatan ini adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja JPT,” kata Harmin Ramba.

Peserta JPT Pratama, saat Uji Kompetensi di salah satu hotel di Kendari Selasa (2/7/2024).

Dalam rangka menyukseskan program pembagunan daerah, katanya, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu menerjemahkan visi daerah ke depan.

“Untuk menyongsong Konawe menjadi kota padi dibutuhkan para kepala OPD yang andal dan beretos kerja tinggi,” aku Harmin

Sementara itu Sekda Konawe Ferdinand Sapan menyebut, pelaksanaan uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi ini berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ( Pasal 131 ayat 1-2 dan Pasal 132 ayat 1 – 3 ) dan Surat Edaran MenPAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi dan pemerintah khususnya poin C tahap pelaksanan Angka 1 Huruf C.

Baca Juga :  Deklarasi Desa Binaan, Kantor Pertanahan Konawe Lakukan Pencanangan Gemapatas dan Gemapuldadis

Uji kompetensi itu juga diperkuat dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 27 Juni 2024, Nomor : 100 2.2.6 / 4802 / OTDA, perihal Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta Surat KASN 30 Mei 2024, Nomor : 1815 / JP 00.01/ 05 / 2024 tentang Rekomendasi rencana evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi (PPT) Pratama dalam rangka Rotasi / Mutasi PPT Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

“Uji kompetensi ini dilakukan untuk mengukur potensi dan kompetensi seorang pejabat serta menggali dan menentukan kemampuan yang dimiliki oleh pejabat tersebut. Hasil uji kompetensi ini selanjutnya dijadikan bahan perimbangan dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi,” katanya.

Ferdinan berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga memperoleh hasil yang maksimal dan akurat. Kemudian juga dapat terus meningkatkan kemampuan teknis dan spesialisasi yang dimiliki.

“Baik itu kemampuan kompetensi manajerial dalam memimpin organisasi serta meningkatkan kompetensi sosial kultural yang berkaitan dengan etika dan moral, sebab tantangan birokrasi ke depan semakin berat, untuk itu dibutuhkan pejabat yang memiliki kemampuan akselerasi kerja, kemampuan kreativitas dan inovasi kerja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari 33 undangan peserta uji kompetensi dan evaluasi kinerja Jabatan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe, Muh. Ichsan Saranani, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Konawe tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut dikarenakan sakit.

Laporan: Iful

Editor: Ovhin

Uploder: Elan