Polda Sultra Didesak Periksa PT SBP Soal Dugaan Ilegal Mining

waktu baca 2 menit
Unjuk rasa dugaan kasus ilegal mining PT SBP di DRPD Sultra, Selasa (21/7/2020) Foto. Sultra News

Kendari – Satu-persatu perusahaan tambang bermasalah yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara (Sultra), Sulawesi Tenggara, terus menuai sorotan.

Persoalan itu mencuat setelah adanya bencana banjir yang melanda wilayah daerah Konut.

Salah satunya, PT Sumber Bumi Putera (SBP) yang beroperasi di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut.

Aktivitas pertambangan perusahaan tersebut diduga menyalahi aturan, sebab beroperasi di dalam kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sekretaris Pengurus Sylva Indonesia cabang Sultra, Muhammad Andryansah mengatakan, selain tidak mengantongi IPPKH, PT SBP juga diduga telah memalsukan Surat
Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) karena sumber
nikel yang diperjual belikan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam IUP Operasi
Produksi.

“PT SBP telah dihentikan namun sampai saat ini masih melakukan pengiriman barang yang tidak jelas asalnya. Sehingga di duga kuat PT. Sumber Bumi Putra (SBP) telah melakukan pemalsuan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) milik perusahaan lain yang di atas namakannya,” ujar Andryansah saat berunjuk rasa di DPRD Sultra, Selasa (21/7/2020).

Terkait hal itu, Andryansah mendesak DPRD Sultra segera memanggil PT SBP, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi terkait aktivitasnya dalam kejahatan lingkungan.

Tidak hanya itu, ia juga meminta Polda Sulta memeriksa PT SBP terkait perusakan hutan dan indikasi pemalsuan dokumen.

“Mendesak Polda Sultra melakukan tindakan hukum dan menangkap pimpinan PT SBP atas dugaan pengrusakan hutan dan pemalsuan dokumen penipuan,” tegasnya. (SN)